PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.
"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.
Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.
"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.
Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.
- Advertisement -
"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.
Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.
- Advertisement -
"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.
Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)