Minggu, 6 April 2025
spot_img

Tak Ada Biaya Tambahan dalam Pembuatan Paspor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.

"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan  tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Sistem KSO, Pemko Lelang Pengelolaan Parkir

Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.

"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.

Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)

Baca Juga:  HUT Kota di Tengah Pandemi Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.

"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan  tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Semburan Lumpur di Ponpes Al Ihsan Masih Terus Terjadi

Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.

"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.

Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)

Baca Juga:  Pembenahan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas di 2025
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tak Ada Biaya Tambahan dalam Pembuatan Paspor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.

"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan  tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Awal Februari, Tim Tiga Naga Sudah Terbentuk

Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.

"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.

Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)

Baca Juga:  Liburan, Pusat Perbelanjaan Ramai Pengunjung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan tidak lagi tertipu dengan berbagai iming-iming calo. Baik untuk memudahkan ataupun untuk mempercepat pembuatan paspor. Karena  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan, tidak ada biaya tambahan untuk pembuatan paspor. Masyarakat cukup melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Bahkan menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, walaupun pihaknya memberikan layanan tambahan. Seperti layanan pembuatan paspor jemput bola lewat program layanan Jemput Bola Berbasis Hak Asasi Manusia atau disebut sebagai Jempol HAM.

"Dalam layanan Jempol HAM, petugas kami mendatangi langsung ke rumah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor. Jemput bola istilahnya, tapi tetap tidak ada biaya tambahan dalam layanan ini. Pemohon pembuatan paspor cukup membayar sesuai dengan  tarif PNBP," kata Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Targetkan Atlet Persambi Juarai Asian Games

Delavino menyebutkan, memang tidak semua masyarakat mendapat layanan Jempol HAM ini. Karena untuk mendapatkannya, ada syarat dan ketentuan khusus. Selain itu, radius pemohon pembuatan paspor yang bakal dilayani juga masih terbatas karena permasalahan jumlah personel.

"Layanan Jempol HAM ini diberikan bagi kelompok rentan seperti pemohon yang sakit yang tidak dapat datang ke kantor. Atau penyandang disabilitas dan lansia berumur diatas 65 tahun keatas. Pemohon dengan kriteria diatas, tidak perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi tempat pemohon tersebut," jelasnya lagi.

Layanan Jempol HAM ini sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(end)

Baca Juga:  Liburan, Pusat Perbelanjaan Ramai Pengunjung
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari