SENAPELAN (RIAUPOS.CO) – M Aulia Ricky Putra (29) merasa sepeda motor jenis trail yang diparkirkannya di sebuah rumah sakit swasta Pekanbaru pada Sabtu (25/6) lalu sudah aman. Betapa tidak. Stang motor jenis sport itu sudah dikunci. Bahkan cakram belakangnya sudah digembok. Ternyata hal itu belum menjamin motornya aman. Motornya tetap bisa dilarikan maling.
Kejadian ini bermula ketika M Aulia datang ke rumah sakit yang berada di Jalan Bima, Kelurahan Delima itu untuk menjenguk sekaligus menjaga salah seorang keluarganya yang sedang sakit pada pukul 20.00 WIB malam itu. Di tempat parkir, Aulia meletakkan motor Ninja KLX warna putih BM 6722 AB dengan pengamanan ganda.
Namun alangkah terkejutnya Aulia ketika akan pulang, sekitar pukul 12.00 WIB, Ahad (26/6) siang, motor itu telah raib. Awalnya, Aulia melaporkan kejadian tersebut kepada sekuriti dan petugas parkir. Namun tidak ada yang mengetahui. Aulia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama, sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama saat motor dilaporkan hilang, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi yang diduga kuat dilakukan pelaku pencurian yang sama. Diketahui transaksi akan dilakukan RTH Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam.
"Atas informasi tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Abdul Halim tiba di lokasi dan mendapati dua lelaki yang salah satunya adalah pelaku. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berinisial AR (25)," ungkap Kapolsek.
Sebelum penyergapan, petugas awalnya melihat ada dua orang di lokasi, namun satu lagi berhasil lolos dari kejaran petugas dan langsung masuk daftar pencarian orang (DPO). Usai diinterogasi, Ari mengakui perbuatannya. Belakangan diketahui, yang lolos dari sergapan polisi adalah rekan pelaku dalam melakukan pencurian yang bernama Dedek.
"Pelaku yang kami amankan mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan alat kunci T milik D. Sepeda motor curian dibawa keluar dari tempat kejadian melalui pintu belakang rumah sakit," jelas Kapolsek.
Diketahui, motor tersebut akan dijual oleh kedua pelaku senilai Rp7,5 juta. Namun niat itu tidak terlaksana karena sudah keburu tertangkap. AR kepada petugas mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(end)