Selasa, 23 September 2025
spot_img

Dukung PPBD tanpa Surat Domisili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri. Yaitu, penerimaan jalur zonasi tidak lagi memakai surat keterangan domisili.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh oleh anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain. Menurutnya, yang selama ini terjadi, surat domisili sering kali disalahgunakan. Aturan itu dinilainya membuka ruang penyelewengan. "Terjadi bias di situ. Kenapa bias? Karena yang tidak tinggal di situ, oleh surat domisili, bisa sekolah di situ. Domisili ini sesungguhnya bisa dengan orderan, ada oknum-oknum di situ. Jadi, dengan peniadaan aturan surat domisili untuk zonasi, bisa memutus mata rantai penyelewengan," paparnya kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Perbaiki Jalan dengan Swadaya

Ia melanjutkan, semakin sedikit administrasi, makin terang dan memudahkan bagi masyarakat. Lagi pula, sambungnya, selama ini pembuktian surat domisili juga tidak dilakukan secara langsung. "Pembuktiannya tidak pernah dengan cara datang ke lapangan. Hanya di atas kertas. Bisa saja orang yang bukan warga situ, sekolah di situ karena surat domisili. Ini rawan sekali," sambungnya lagi.

Dari PPDB tahun lalu, menurutnya DPRD tidak menerima laporan terkait domisili ini. " Terlaporkan tidak, tapi terbiarkan pasti ada," ujarnya.

Ia berharap, dengan aturan baru ini, dapat menangkis penyalahgunaan surat domisili yang sebelumnya terjadi. Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa maksimal dalam PPDB ini. Meskipun dalam keterbatasan jumlah rombel yang tak sebanding dengan angka kelulusan SD. "Sedapat mungkin maksimalkan zonasi di situ. Karena jumlah sekolah yang belum merata di setiap kelurahan," katanya.(azr)

Baca Juga:  PSBM Harus Disertai Bansos Khusus

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri. Yaitu, penerimaan jalur zonasi tidak lagi memakai surat keterangan domisili.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh oleh anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain. Menurutnya, yang selama ini terjadi, surat domisili sering kali disalahgunakan. Aturan itu dinilainya membuka ruang penyelewengan. "Terjadi bias di situ. Kenapa bias? Karena yang tidak tinggal di situ, oleh surat domisili, bisa sekolah di situ. Domisili ini sesungguhnya bisa dengan orderan, ada oknum-oknum di situ. Jadi, dengan peniadaan aturan surat domisili untuk zonasi, bisa memutus mata rantai penyelewengan," paparnya kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Masterplan Banjir Masih Misteri

Ia melanjutkan, semakin sedikit administrasi, makin terang dan memudahkan bagi masyarakat. Lagi pula, sambungnya, selama ini pembuktian surat domisili juga tidak dilakukan secara langsung. "Pembuktiannya tidak pernah dengan cara datang ke lapangan. Hanya di atas kertas. Bisa saja orang yang bukan warga situ, sekolah di situ karena surat domisili. Ini rawan sekali," sambungnya lagi.

Dari PPDB tahun lalu, menurutnya DPRD tidak menerima laporan terkait domisili ini. " Terlaporkan tidak, tapi terbiarkan pasti ada," ujarnya.

Ia berharap, dengan aturan baru ini, dapat menangkis penyalahgunaan surat domisili yang sebelumnya terjadi. Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa maksimal dalam PPDB ini. Meskipun dalam keterbatasan jumlah rombel yang tak sebanding dengan angka kelulusan SD. "Sedapat mungkin maksimalkan zonasi di situ. Karena jumlah sekolah yang belum merata di setiap kelurahan," katanya.(azr)

- Advertisement -
Baca Juga:  Realisasi Investasi Rp23,7 T, Riau Tiga Besar Nasional

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan aturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri. Yaitu, penerimaan jalur zonasi tidak lagi memakai surat keterangan domisili.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh oleh anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulkarnain. Menurutnya, yang selama ini terjadi, surat domisili sering kali disalahgunakan. Aturan itu dinilainya membuka ruang penyelewengan. "Terjadi bias di situ. Kenapa bias? Karena yang tidak tinggal di situ, oleh surat domisili, bisa sekolah di situ. Domisili ini sesungguhnya bisa dengan orderan, ada oknum-oknum di situ. Jadi, dengan peniadaan aturan surat domisili untuk zonasi, bisa memutus mata rantai penyelewengan," paparnya kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Polwan Polda Riau Kibarkan Merah Putih di Bukit Pelatihan Gajah

Ia melanjutkan, semakin sedikit administrasi, makin terang dan memudahkan bagi masyarakat. Lagi pula, sambungnya, selama ini pembuktian surat domisili juga tidak dilakukan secara langsung. "Pembuktiannya tidak pernah dengan cara datang ke lapangan. Hanya di atas kertas. Bisa saja orang yang bukan warga situ, sekolah di situ karena surat domisili. Ini rawan sekali," sambungnya lagi.

Dari PPDB tahun lalu, menurutnya DPRD tidak menerima laporan terkait domisili ini. " Terlaporkan tidak, tapi terbiarkan pasti ada," ujarnya.

Ia berharap, dengan aturan baru ini, dapat menangkis penyalahgunaan surat domisili yang sebelumnya terjadi. Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk bisa maksimal dalam PPDB ini. Meskipun dalam keterbatasan jumlah rombel yang tak sebanding dengan angka kelulusan SD. "Sedapat mungkin maksimalkan zonasi di situ. Karena jumlah sekolah yang belum merata di setiap kelurahan," katanya.(azr)

Baca Juga:  Kegiatan Malam Ramadan Dibatasi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari