Saksi Sebut Diimingi Rp500 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap dengan terdakwa oknum jaksa Sri Haryati menghadirkan dua saksi, yaitu Kicky Arityanto selaku Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati Riau dan Ananda Karmila selaku jaksa seksi Narkotika Kejati Riau, Selasa (28/5) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada sidang yang dipimpin vhendrawan kariman/riau postersebut, saksi Kicky mengaku dirinya diimingi terdakwa Sri Haryati uang Rp500 juta. Hal itu setelah dirinya menerima rencana tuntutan (rentut) perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan.

- Advertisement -

“Terdakwa menyampaikan mau menemui saya melalui saksi Nanda (Ananda Karmila, red), sekitar tanggal Februari 2023. Nanda melaporkan bawah Sri mau ketemu,” ujar Kicky.

Kicky mengaku agak heran. Karena tidak biasanya Sri ingin langsung bertemu. Karena biasanya rentut dikirim lewat PTSP atau pelayanan satu pintu.

- Advertisement -

Lalu JPU Muspidauwan bertanya, apa yang disampaikan Sri saat menawarkan Rp500 juta tersebut.

“Bang, ada yang minta bantu, ini ada uang Rp500 juta,” jawab Kicky.

JPU kemudian bertanya, Sri minta bantu perkara siapa saat menyebutkan uang Rp500 juta itu. Lalu Kicky memastikan itu perkara terdakwa Fauzan.

Kicky menyebutkan, Sri saat itu meminta agar terdakwa Fauzan tidak dituntut mati atau seumur hidup. Melainkan tuntutan 15 atau 20 tahun.

JPU kemudian bertanya apakah hal itu terjadi ketika sudah selesai pemeriksaan saksi atau masih berjalan. “Masih pemeriksaan, mendekati selesai. Tapi belum pemeriksaan tersangka,” kata Kicky.

Saat pertama kali menerima rentut seumur hidup itu, saksi Kicky seperti dibenarkan saksi Nanda, meminta agar ada revisi. Dirinya melihat ketidak jelasan, karena rentut itu mencapai 5 lembar, kurang singkat.

Setelah diminta perbaikan, baru beberapa pekan kemudian baru dikirim perbaikan. Kali ini Sri kembali menemui saksi, tapi dengan tawaran uang yang lebih rendah. “Setelah itu dia datang lagi, sekitar April 2023. Dia bilang bang gak jadi Rp500 juta, Rp250 juta cuma ada,” Kicky bersaksi.

Kicky mengaku, dari awal dirinya menolak uang itu. Hingga pada pertemuan kedua itu dirinya meminta saksi Nanda memberi tahu Sri agar perkara itu tidak usah dikutik-kutik.

Hakim Salomo kemudian bertanya, setelah penolakan itu, apa selanjutnya terjadi. Kicky menjawab tidak bertanya asal uang dari Sri Haryati hingga dia dapat info bahwa Sri masuk target operasi (TO).

“Saat bertemu Sri siapa saja di ruangan,” Hakim Salomo kemudian mengalihkan pertanyaan kepada saksi Nanda.

“Saya, Pak Kicky dan Sri,” jawab Nanda.

Kemudian hakim bertany kepada Nanda, apa yang dikatakan Kicky saat menolak uang yang ditawarkan Sri. Yaitu saat pertama kali ditawarkan Rp500 juta.

“Dengan BB (barang bukti, red) seperti itu, pada intinya jangan ceroboh. (Soal uang Rp500 juta) Pak Kicky bilang jangan bahas itu, selesaikan dulu rentut,” kata Nanda.

Nanda bersaksi atasannya itu meminta Sri merevisi rentut, terutama berkaitan dengan perbaikan peran terdakwa sesuai barang bukti. Hakim Salomo bertanya apakah para saksi tahu bahwa saat Sri menawarkan uang, baik yang Rp500 juta yang kemudian berubah jadi Rp250 juta, Sri sudah menerima atau membawa uang itu. Keduanya mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, tidak pernah membahas itu,” kata Kicky.

Kicky mengaku, dirinya ikut diperiksa bidang pengawasan Kejati Riau terkait Sri. Dari sana dirinya baru tahu bahwa Sri sudah menerima sejumlah uang terkait terdakwa Fauzan.

Terkait keterangan kedua saksi itu, terdakwa Sri membantah tiga keterangan. Pertama soal uang Rp500 juta, kemudian soal Rp250 juta. Dirinya juga membantah soal meminta agar Fauzan dikurangi tuntutannya jadi 15 atau 20 tahun.

“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu yang mulia,” kata Sri ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi.

Atas bantahan terdakwa, kedua saksi kepada hakim menegaskan mereka tetap pada kesaksian mereka. Hakim kemudian mengetuk palu tanda menunda sidang hingga pekan depan.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara suap dengan terdakwa oknum jaksa Sri Haryati menghadirkan dua saksi, yaitu Kicky Arityanto selaku Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati Riau dan Ananda Karmila selaku jaksa seksi Narkotika Kejati Riau, Selasa (28/5) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada sidang yang dipimpin vhendrawan kariman/riau postersebut, saksi Kicky mengaku dirinya diimingi terdakwa Sri Haryati uang Rp500 juta. Hal itu setelah dirinya menerima rencana tuntutan (rentut) perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan.

“Terdakwa menyampaikan mau menemui saya melalui saksi Nanda (Ananda Karmila, red), sekitar tanggal Februari 2023. Nanda melaporkan bawah Sri mau ketemu,” ujar Kicky.

Kicky mengaku agak heran. Karena tidak biasanya Sri ingin langsung bertemu. Karena biasanya rentut dikirim lewat PTSP atau pelayanan satu pintu.

Lalu JPU Muspidauwan bertanya, apa yang disampaikan Sri saat menawarkan Rp500 juta tersebut.

“Bang, ada yang minta bantu, ini ada uang Rp500 juta,” jawab Kicky.

JPU kemudian bertanya, Sri minta bantu perkara siapa saat menyebutkan uang Rp500 juta itu. Lalu Kicky memastikan itu perkara terdakwa Fauzan.

Kicky menyebutkan, Sri saat itu meminta agar terdakwa Fauzan tidak dituntut mati atau seumur hidup. Melainkan tuntutan 15 atau 20 tahun.

JPU kemudian bertanya apakah hal itu terjadi ketika sudah selesai pemeriksaan saksi atau masih berjalan. “Masih pemeriksaan, mendekati selesai. Tapi belum pemeriksaan tersangka,” kata Kicky.

Saat pertama kali menerima rentut seumur hidup itu, saksi Kicky seperti dibenarkan saksi Nanda, meminta agar ada revisi. Dirinya melihat ketidak jelasan, karena rentut itu mencapai 5 lembar, kurang singkat.

Setelah diminta perbaikan, baru beberapa pekan kemudian baru dikirim perbaikan. Kali ini Sri kembali menemui saksi, tapi dengan tawaran uang yang lebih rendah. “Setelah itu dia datang lagi, sekitar April 2023. Dia bilang bang gak jadi Rp500 juta, Rp250 juta cuma ada,” Kicky bersaksi.

Kicky mengaku, dari awal dirinya menolak uang itu. Hingga pada pertemuan kedua itu dirinya meminta saksi Nanda memberi tahu Sri agar perkara itu tidak usah dikutik-kutik.

Hakim Salomo kemudian bertanya, setelah penolakan itu, apa selanjutnya terjadi. Kicky menjawab tidak bertanya asal uang dari Sri Haryati hingga dia dapat info bahwa Sri masuk target operasi (TO).

“Saat bertemu Sri siapa saja di ruangan,” Hakim Salomo kemudian mengalihkan pertanyaan kepada saksi Nanda.

“Saya, Pak Kicky dan Sri,” jawab Nanda.

Kemudian hakim bertany kepada Nanda, apa yang dikatakan Kicky saat menolak uang yang ditawarkan Sri. Yaitu saat pertama kali ditawarkan Rp500 juta.

“Dengan BB (barang bukti, red) seperti itu, pada intinya jangan ceroboh. (Soal uang Rp500 juta) Pak Kicky bilang jangan bahas itu, selesaikan dulu rentut,” kata Nanda.

Nanda bersaksi atasannya itu meminta Sri merevisi rentut, terutama berkaitan dengan perbaikan peran terdakwa sesuai barang bukti. Hakim Salomo bertanya apakah para saksi tahu bahwa saat Sri menawarkan uang, baik yang Rp500 juta yang kemudian berubah jadi Rp250 juta, Sri sudah menerima atau membawa uang itu. Keduanya mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu, tidak pernah membahas itu,” kata Kicky.

Kicky mengaku, dirinya ikut diperiksa bidang pengawasan Kejati Riau terkait Sri. Dari sana dirinya baru tahu bahwa Sri sudah menerima sejumlah uang terkait terdakwa Fauzan.

Terkait keterangan kedua saksi itu, terdakwa Sri membantah tiga keterangan. Pertama soal uang Rp500 juta, kemudian soal Rp250 juta. Dirinya juga membantah soal meminta agar Fauzan dikurangi tuntutannya jadi 15 atau 20 tahun.

“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu yang mulia,” kata Sri ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi.

Atas bantahan terdakwa, kedua saksi kepada hakim menegaskan mereka tetap pada kesaksian mereka. Hakim kemudian mengetuk palu tanda menunda sidang hingga pekan depan.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Hakim Tolak Eksepsi Feldiansyah