Kamis, 4 Juli 2024

Tak Kuorum, Paripurna DPRD Batal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya kehadiran anggota dewan berdampak tidak kuorumnya rapat paripurna yang sudah dijadwalkan satu bulan sebelumnya.  Rapat Paripurna yang menjadi agenda resmi ity pun harus diputuskan batal dilaksanakan, dan akan dijadwalkan ulang sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD Kota Pekanbaru. 

Sebagai informasi, yang hadir dalam paripurna ini hanya 15 orang, dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadiran fisik. Sementara untuk bisa dilanjutkan harus hadir 30 orang dari 45 anggota dewan yang duduk di lembaga rakyat ini. 

- Advertisement -

Agenda Senin (27/12) ialah, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, PT Tranportasi Madani (Perseroda).

Baca Juga:  Draf KUA PPAS RAPBD 2022 Diserahkan, Nilainya Diperkirakan Rp2 T Lebih

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM kepada wartawan usai memutuskan paripurna batal menyampaikan, alasan rapat paripurna batal karena tidak kuorum. "Akan kami jadwalkan ulang, dan ini akan diputuskan dalam rapat Banmus DPRD," ujar  Nofrizal kepada wartawan. 

Disampaikan politisi PAN ini, bahwa agenda nya adalah laporan panitia pansus transportasi madani. Sudah dijadwalkan bulan kemarin. Mungkin karena situasi Natal dan kesibukan lain maka agenda dilanjutkan ke rapat Banmus DPRD.

- Advertisement -

"Dibatalkan supaya tidak terlalu lama undangan menunggu. Kami Banmuskan saja, dari 30 kehadiran dewan yang disyaratkan,namun yang hadir hanya 15 orang," kata Nofrizal.

Disampaikan Nofrizal, sebenarnya agenda paripurna ini hanya melaporkan dan disahkan, agar Ranperda Tranportasi tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi di Riau 36 Persen

"Pansus sudah selesai bekerja, dan sudah dibahas dan sudah dievaluasi oleh Gubernur untuk disinkronisasi, tinggal membacakannya saja," ungkapnya. 

Dijelaskan Nofrizal lagi, Ranperda ini hanya masalah perubahan yang mengikuti aturan dan perundang-undangan. "Dan ini tujuannya untuk perbaikan ke depannya," ucapnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya kehadiran anggota dewan berdampak tidak kuorumnya rapat paripurna yang sudah dijadwalkan satu bulan sebelumnya.  Rapat Paripurna yang menjadi agenda resmi ity pun harus diputuskan batal dilaksanakan, dan akan dijadwalkan ulang sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD Kota Pekanbaru. 

Sebagai informasi, yang hadir dalam paripurna ini hanya 15 orang, dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadiran fisik. Sementara untuk bisa dilanjutkan harus hadir 30 orang dari 45 anggota dewan yang duduk di lembaga rakyat ini. 

Agenda Senin (27/12) ialah, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, PT Tranportasi Madani (Perseroda).

Baca Juga:  Relokasi Pedagang ke Pasar Induk Masih Terkendala

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM kepada wartawan usai memutuskan paripurna batal menyampaikan, alasan rapat paripurna batal karena tidak kuorum. "Akan kami jadwalkan ulang, dan ini akan diputuskan dalam rapat Banmus DPRD," ujar  Nofrizal kepada wartawan. 

Disampaikan politisi PAN ini, bahwa agenda nya adalah laporan panitia pansus transportasi madani. Sudah dijadwalkan bulan kemarin. Mungkin karena situasi Natal dan kesibukan lain maka agenda dilanjutkan ke rapat Banmus DPRD.

"Dibatalkan supaya tidak terlalu lama undangan menunggu. Kami Banmuskan saja, dari 30 kehadiran dewan yang disyaratkan,namun yang hadir hanya 15 orang," kata Nofrizal.

Disampaikan Nofrizal, sebenarnya agenda paripurna ini hanya melaporkan dan disahkan, agar Ranperda Tranportasi tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Tersangka, Dua Oknum ASN Jadi Tahanan Kota 

"Pansus sudah selesai bekerja, dan sudah dibahas dan sudah dievaluasi oleh Gubernur untuk disinkronisasi, tinggal membacakannya saja," ungkapnya. 

Dijelaskan Nofrizal lagi, Ranperda ini hanya masalah perubahan yang mengikuti aturan dan perundang-undangan. "Dan ini tujuannya untuk perbaikan ke depannya," ucapnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari