Jumat, 5 Juli 2024

Ratusan Tiang Reklame Tak Miliki Izin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di Kota Pekanbaru saat ini terdata ada ratusan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan. Tim terpadu sudah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan tiang reklame yang tak berizin tersebut.

Tim ini diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang reklame tersebut.

- Advertisement -

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (23/12), meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame ilegal. Dirinya memberi waktu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun mendatang untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut. 

"Maka ini harus dilakukan dan kita minta agar tahun depan agar bisa dilelang," tegas dia.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pasbar

Menurutnya, untuk saat ini kemungkinan tiang tersebut belum dapat  dilelang karena OPD terkait (BPKAD) masih fokus pada akhir tahun anggaran. Namun di awal tahun depan diharapkan sudah bisa dituntaskan.

- Advertisement -

Sementara itu, menjelang tiang-tiang reklame tersebut dieksekusi, dikatakan Wako tidak masalah jika tetap digunakan namun hanya sampai akhir tahun ini. "Pihak (OPD) yang terkait dengan penertiban tiang reklame harus lebih tegas menegakkan aturan di lapangan," jelasnya.

Ratusan tiang reklame yang menyalahi aturan tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Arifin Achmad.

Sebelumnya, Ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori. Kategori pertama, bayar pajak dan punya izin. Kedua, tidak bayar pajak tapi punya izin. Ketiga, bayar pajak tapi tidak punya izin. Keempat, tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Baca Juga:  Kekerasan terhadap Perempuan Masih Tinggi Kampanye 16 HAKTP

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wako sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda diantaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD. "Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya. Itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(yls)

Laporan m ali nurman, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di Kota Pekanbaru saat ini terdata ada ratusan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan. Tim terpadu sudah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan tiang reklame yang tak berizin tersebut.

Tim ini diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang reklame tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (23/12), meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame ilegal. Dirinya memberi waktu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun mendatang untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut. 

"Maka ini harus dilakukan dan kita minta agar tahun depan agar bisa dilelang," tegas dia.

Baca Juga:  Evaluasi Program Pemko per Tiga Bulan

Menurutnya, untuk saat ini kemungkinan tiang tersebut belum dapat  dilelang karena OPD terkait (BPKAD) masih fokus pada akhir tahun anggaran. Namun di awal tahun depan diharapkan sudah bisa dituntaskan.

Sementara itu, menjelang tiang-tiang reklame tersebut dieksekusi, dikatakan Wako tidak masalah jika tetap digunakan namun hanya sampai akhir tahun ini. "Pihak (OPD) yang terkait dengan penertiban tiang reklame harus lebih tegas menegakkan aturan di lapangan," jelasnya.

Ratusan tiang reklame yang menyalahi aturan tersebut tersebar di sejumlah ruas jalan. Di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Arifin Achmad.

Sebelumnya, Ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori. Kategori pertama, bayar pajak dan punya izin. Kedua, tidak bayar pajak tapi punya izin. Ketiga, bayar pajak tapi tidak punya izin. Keempat, tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Gepeng Mulai Marak

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wako sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda diantaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD. "Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya. Itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(yls)

Laporan m ali nurman, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari