PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belasan tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal berhasil dibongkar. Ini setelah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Riau melakukan operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, pada 18 hingga 22 November 2020.
Operasi itu melibatkan 456 personel, mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ini merupakan suatu kejahatan yang merusak lingkungan dan masa depan hutan di Riau. Dari operasi gabungan tersebut ada 10 tersangka yang sudah diamankan.
"Negara telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Rimbang Baling. Kami KLHK dan Polda Riau hadir untuk menyelamatkan hutan ini. Kami tak menghendaki cucu kita nanti tak melihat lagi melihat rimba atau hutan alam yang tersisa," kata Agung, Kamis (26/11).
Menurutnya, perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi dengan merusak hutan tersebut telah merusak masa depan lingkungan di Riau. Ribuan kubik kayu yang dirambah dapat menghancurkan hutan yang tersisa tersebut.
"Kalau tiap tahun diambil, kita tunggu waktu kehancuran hutan ini. Rimbang Baling adalah kawasan marga satwa yang harus terus dijaga," tegasnya.
Kapolda menjelaskan, pihaknya menangkap tiga kelompok. Yaitu orang yang merambah di kawasan hutan, kemudian orang yang mengelola, dan orang yang menentukan ke kelompok lain agar kayunya bisa dimanfaatkan.
"Kalau kayu datang malam, besok pagi sudah habis. Sudah jadi kayu yang sesuai pesanan. Kita tak bisa melihat ini terus menerus, saya dan Dirjen Gakkum ingin menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, karena ini meresahkan bagi masa depan kita semua," ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini berjanji akan mengawal proses hukum hingga sampai ke pengadilan. Di lapangan juga, pihaknya bersama KLHK akan membangun pos untuk mengawasi dan mengawal lebih lanjut keberlangsungan suaka margasatwa yang tersisa di Riau tersebut.
Usai jumpa pers, Kapolda Riau dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menunjukan barang bukti yang sudah diamankan petugas. Seperti olahan kayu dan alat-alat untuk merambah kawasan Rimbang Baling tersebut.
Dari operasi gabungan itu, tim mengamankan 404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar dan 260 batang kayu gelondong di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema, Kabupaten Kampar. Tim juga mengamankan 2 truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, 7 mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera.
Sementara Rasio Ridho Sani mengungkapkan Menteri KLHK menaruh harapan besar kepada Balai Gakkum KLHK dan Polda Riau agar terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di Riau ini.
Selain melakukan koordinasi yang berkaitan dengan kejahatan illegal logging maupun kejahatan perambahan kawasan hutan, Balai Gakkum KLHK bersama Polda Riau juga melakukan kerja sama dan koordinasi terkait soal kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau.
"Perlu kami sampaikan bahwa KLHK sangat serius dan mempunyai komitmen di dalam upaya melakukan penegakan hukum. Hampir lima tahun ini KLHK sudah melakukan operasi penindakan seperti ini sudah lebih dari 1.400 operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia. Untuk menyelamatkan SDA kita, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi negara dan bangsa, dan juga mencegah terjadinya dampak-dampak yang bisa memberikan ancaman kepada masyarakat kita," ujar Rasio Ridho Sani.
Menurutnya, ini bukan hanya untuk masyarakat Riau saja, tetapi juga untuk masyarakat Indonesia dan dunia. Karena di sini rumahnya habitat harimau dan satwa lainnya yang harus kita jaga. Ini adalah kekayaan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang harus dijaga, dan pihaknya memahami kekayaan hayati sangat bermanfaat untuk saat ini dan juga untuk masa yang akan datang.
"Kami melihat illegal logging ini merupakan kejahatan yang luar biasa, karena berdampak sangat serius, menimbulkan kerugian negara, mengancam keselamatan orang banyak seperti bisa menyebabkan rusaknya ekosistem, menimbulkan bencana ekologis," ujarnya.(ted)
Laporan: PANJI AHMAD SYUHADA dan DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)