Minggu, 7 Juli 2024

Penggelapan Perumahan Syariah Sudah P21

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penggelapan perumahan syariah di Pekanbaru yang sempat heboh pada Juli lalu kini berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/11) menyebut, pihaknya telah menerima berkas penggelapan perumahan syariah dari Polsek Tampan pada Selasa (24/11).

- Advertisement -

“Berkas perkara sudah kami terima. Sekarang sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang,” jelasnya.

Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut sudah bersama barang bukti dan tersangka. 

Meski begitu, Robi menyebut, untuk tersangka dititipkan di Polsek Tampan.

- Advertisement -

“Mengingat rumah tahanan (Rutan) belum menerima tersangka, maka, tersangka HR kami titip di Rutan Polsek Tampan. Nanti, jika sudah bisa akan diajukan ke Rutan Sialang Bungkuk,” terangnya.

Baca Juga:  Bangunan Pasar Induk Baru 80 Persen

Dalam kasus penggelapan ini, Robi uraikan, sidang akan dilakukan secara online dalam waktu dekat. Untuk bisa pelimpahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu paling lama 20 hari. 

“Semoga sebelum itu sudah bisa dilakukan agenda acara persidangan. Tersangka HR diancaman 10 tahun denda Rp 1 Miliar dan Pasal 378 ancaman empat tahun (dakwaan bersifat komulatif, red),” katanya.(sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penggelapan perumahan syariah di Pekanbaru yang sempat heboh pada Juli lalu kini berkas perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (26/11) menyebut, pihaknya telah menerima berkas penggelapan perumahan syariah dari Polsek Tampan pada Selasa (24/11).

“Berkas perkara sudah kami terima. Sekarang sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang,” jelasnya.

Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut sudah bersama barang bukti dan tersangka. 

Meski begitu, Robi menyebut, untuk tersangka dititipkan di Polsek Tampan.

“Mengingat rumah tahanan (Rutan) belum menerima tersangka, maka, tersangka HR kami titip di Rutan Polsek Tampan. Nanti, jika sudah bisa akan diajukan ke Rutan Sialang Bungkuk,” terangnya.

Baca Juga:  Banjir, Warga Protes Pembangunan Pasar Induk

Dalam kasus penggelapan ini, Robi uraikan, sidang akan dilakukan secara online dalam waktu dekat. Untuk bisa pelimpahan berkas ke pengadilan membutuhkan waktu paling lama 20 hari. 

“Semoga sebelum itu sudah bisa dilakukan agenda acara persidangan. Tersangka HR diancaman 10 tahun denda Rp 1 Miliar dan Pasal 378 ancaman empat tahun (dakwaan bersifat komulatif, red),” katanya.(sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari