Jumat, 22 November 2024

RT/RW Bisa Pasang Plang Nama Tak Berpemilik, Lahan Bisa Dimanfaatkan Warga

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — BANYAKNYA lahan kosong di kawasan perkotaan yang terbakar dan tidak diketahui pemiliknya, Camat Tampan Liswarti berinisiatif memasang papan nama atau spanduk untuk menarik perhatian pemilik lahan, Jumat (16/8).

“Ini untuk menarik perhatian pemilik yang tidak diketahui keberadaannya. Nanti, RT/RW yang buat pemberitahuannya. Karena kalau terbakar, tidak tahu siapa pemiliknya, ini susah kita untuk melacaknya.
Kita juga susah untuk menuduh siapa pelaku pembakarnya jika terjadi kebakaran,” jelasnya.

- Advertisement -
Apabila lebih dari lima tahun lahan dibiarkan kosong, serta tidak diketahui siapa pemiliknya, kata Liswarti, tanah tersebut bisa diambil alih untuk kegiatan masyarakat luas. “Dulu, pernah bikin cara seperti ini dan berhasil, pemilik lahan muncul,” sambungnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kabut asap semakin parah di Kota Pekanbaru. Maka dari itu, ia meminta Lurah, Ketua LPM hingga RT/RW untuk melarang masyarakat membakar lahan kosong, apalagi sampah.  “Bahaya kabut asap tidak hanya dari karhutla. Tapi, juga sampah juga,” ucap Liswarti.

Baca Juga:  Kondisi Riski Membaik

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki lahan kosong juga tidak secara sepihak membakar lahan. Sebab, itu akan memperburuk kondisi asap yang ada di Riau sekarang ini. “Kepada warga Tampan supaya tidak membakar,’’ ujarnya.(*1/ksm)

PEKANBARU (RIAU POS. CO) — BANYAKNYA lahan kosong di kawasan perkotaan yang terbakar dan tidak diketahui pemiliknya, Camat Tampan Liswarti berinisiatif memasang papan nama atau spanduk untuk menarik perhatian pemilik lahan, Jumat (16/8).

“Ini untuk menarik perhatian pemilik yang tidak diketahui keberadaannya. Nanti, RT/RW yang buat pemberitahuannya. Karena kalau terbakar, tidak tahu siapa pemiliknya, ini susah kita untuk melacaknya.
Kita juga susah untuk menuduh siapa pelaku pembakarnya jika terjadi kebakaran,” jelasnya.

- Advertisement -
Apabila lebih dari lima tahun lahan dibiarkan kosong, serta tidak diketahui siapa pemiliknya, kata Liswarti, tanah tersebut bisa diambil alih untuk kegiatan masyarakat luas. “Dulu, pernah bikin cara seperti ini dan berhasil, pemilik lahan muncul,” sambungnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kabut asap semakin parah di Kota Pekanbaru. Maka dari itu, ia meminta Lurah, Ketua LPM hingga RT/RW untuk melarang masyarakat membakar lahan kosong, apalagi sampah.  “Bahaya kabut asap tidak hanya dari karhutla. Tapi, juga sampah juga,” ucap Liswarti.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Pusat Kunjungi BPN Pekanbaru

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki lahan kosong juga tidak secara sepihak membakar lahan. Sebab, itu akan memperburuk kondisi asap yang ada di Riau sekarang ini. “Kepada warga Tampan supaya tidak membakar,’’ ujarnya.(*1/ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari