PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bertindak tegas, Rabu (26/5).
Bahkan bagi pelaku usaha dan tempat usaha yang kedapatan terus membandel, Satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang SSos MSi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kepada ratusan tempat usaha.
"Teguran bagi tempat usaha itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Yang membandel beberapa tempat usahanya ditutup sementara," ucapnya.
Lanjut Iwan, untuk sanksi penutupan sementara diberlakukan lantaran pelaku usaha tetap membandel meski sudah diberikan teguran lisan dan tertulis agar menerapkan prokes di tempat usaha.
Bahkan, penutupan sementara tersebut telah sesuai Perwako 111 pasal 17.
"Kami dari Satgas Covid bisa melakukan penutupan sementara kalau memang sudah ditegur dan membandel," kata Iwan.
Selain tempat usaha, lanjut dia, selama pelaksanaan PPKM, Satgas Covid juga memberikan teguran lisan kepada 700 lebih warga yang tidak mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bertindak tegas, Rabu (26/5).
Bahkan bagi pelaku usaha dan tempat usaha yang kedapatan terus membandel, Satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
- Advertisement -
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang SSos MSi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kepada ratusan tempat usaha.
"Teguran bagi tempat usaha itu diberikan karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Yang membandel beberapa tempat usahanya ditutup sementara," ucapnya.
- Advertisement -
Lanjut Iwan, untuk sanksi penutupan sementara diberlakukan lantaran pelaku usaha tetap membandel meski sudah diberikan teguran lisan dan tertulis agar menerapkan prokes di tempat usaha.
Bahkan, penutupan sementara tersebut telah sesuai Perwako 111 pasal 17.
"Kami dari Satgas Covid bisa melakukan penutupan sementara kalau memang sudah ditegur dan membandel," kata Iwan.
Selain tempat usaha, lanjut dia, selama pelaksanaan PPKM, Satgas Covid juga memberikan teguran lisan kepada 700 lebih warga yang tidak mematuhi prokes saat beraktivitas di luar rumah.(ayi)