PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Langkah tegas kembali dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terhadap pergudangan yang tidak memiliki izin. Kamis (25/4) sore, Disperindag melakukan penyegelan dua gudang di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki yang kedapatan tidak memiliki izin.
Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, langkah penyegelan dilakukan di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4) sore lalu terhadap dua gudang. Yaitu gudang Usaha Dagang (UD) Jaya Agung yang berisi alat teknik dan gudang PT Inti Kencana Andalan yang berisi furnitur. Keduanya tidak memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Menurut Zulhelmi, langkah penyegelan ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dan PP Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG, tetapi pada
kenyataannya setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan terhadap kedua gudang tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menemukan adanya TDG dan belum memiliki NIB, sehingga langkah tegas harus dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.
”Kami harus ambil tindakan tegas karena memang ini sudah melanggar peraturan yang ada,” katanya.
Untuk itu, selama penutupan sementara ini, tidak boleh ada barang yang masuk dan barang yang keluar sampai mereka mengurus izinnya.
Pasalnya penyegelan sementara ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan pemilik gudang diminta untuk mengurus izin-izinnya.
”Kami tidak asal menyegel. Sebelumnya tim sudah memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik gudang. Mulai dari teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga berupa penutupan atau penyegelan sementara,” jelasnya lagi.
Lanjut Zulhelmi, sebenarnya untuk kepengurusan izin gudang tersebut tidaklah sulit. Pemilik gudang bisa mengurus secara online dan tidak memerlukan waktu berhari-hari.
Zulhelmi menegaskan, jika dalam 30 hari pemilik gudang tidak juga menguru perizinan tersebut, pemilik gudang akan dikenakan sanksi lebih berat dan pemilik gudang juga akan dikenakan denda.
”Kalau tak juga diurus izinnya, ya didenda lagi. Tapi kita kan nggak mau juga mereka tutup hanya karena tidak mau izin. Makanya kita minta mereka urus izinnya,” tuturnya.(ayi)