PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menunjuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, sebagai pengelola aset Gedung Pusat Promosi (GPP). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemprov Riau dengan pihak BP Batam.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III yang membidangi aset daerah. Seperti diungkapkan Anggota Komisi III Sugeng Pranoto kepada wartawan, Selasa (26/4).
Dikatakan dia, penandatangan MoU sudah dilakukan Pemprov Riau pada akhir pekan lalu. Kini tinggal bagaimana menjalankan MoU dimaksud.
Dengan harapan, metode pengelolaan saat ini dapat menambah pundi pemasukan Pemprov Riau.
"Kami sepakat Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pengelola Batam, sudah sepakat kan kontraknya berakhir. Sebelumnya aset ini kan dikelola oleh PT 911 dan itu berakhir dan kita tidak mau perpanjangan. Kemudian disepakati BP Batam sebagai pengelola," ungkap Sugeng.
Dia menambahkan, pemutusan kontrak dengan perusahaan sebelumnya didasari oleh berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah profesionalitas pengelolaan. Termasuk juga penilaian terhadap produktifitas BP Batam dalam menghasilkan PAD ke Pemprov Riau.
"Dengan berbagai pertimbangan dianggap lebih profesional. Yang jelas kita tunjuk BP Batam sebagai pengelola, otomatis nanti provinsi dapat berapa dan seterusnya. BP Batam Dianggap lebih produktif menguntungkan dari sisi PAD," tuturnya.
Sebelumnya, dikatakan Sugeng, Komisi III telah melalukan kunjungan beberapa kali ke Batam. Kunjungan itu membahas mengenai pengelolaan aset, serta pemasukan yang didapat dari GPP Batam ke PAD Pemprov Riau. Setelah beberapa kali kunjungan, Komisi III kemudian merekomendasikan pergantian pengelolaan gedung dari PT 911 kepada BP Batam.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.
"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pasca pengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu," ucapnya.
Dijelaskannya, setelah penandatangan kesepakatan bersama ini, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam. Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.
Diharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se Sumatera di Batam. "Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," pungkasnya.(nda)