Jumat, 11 April 2025

Ketahuan Curi Sawit, Polsek Tenayan Raya Amankan Dua Pemuda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pemuda berinisial AS (27) dan TW (27) pada Jumat (22/3). Mereka kedapatan mencuri tandan buah segar (tbs) sawit milik warga. Bermodal sebilah dodos, mereka memanen sawit warga pada dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga  di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Seorang warga, Sukarlan (46), mengaku sawitnya sering dicuri orang tidak dikenal.

โ€Aksi pencurian sawit ini memang cukup meresahkan, hingga kita tindaklanjuti  dengan melakukan pengintaian di lokasi. Pada diniharinya kita melihat kedua pelaku sedang mencuri buah sawit di kebun korban,โ€ kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Pencuri Besi Pagar Terekam CCTV

Targetnya muncul, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri buah sawit milik korban.

โ€Dari pemeriksaan, keduanya mengaku nekad mencuri malam-malam buta karena ingin mencari uang tambahan guna keperluan sehari-sehari,โ€ sebut Iptu Dodi.

TBS Sawit hasil panen, sebut Kanit Reskrim, langsung diuangkan oleh kedua pelaku. Mereka menjualnya ke  ke penampung yang berada di sepanjang kawasan Jalan Hangtuah Ujung, masih di Kota Pekanbaru.

Atas perbuatan tersebut, AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pemuda berinisial AS (27) dan TW (27) pada Jumat (22/3). Mereka kedapatan mencuri tandan buah segar (tbs) sawit milik warga. Bermodal sebilah dodos, mereka memanen sawit warga pada dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga  di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Seorang warga, Sukarlan (46), mengaku sawitnya sering dicuri orang tidak dikenal.

โ€Aksi pencurian sawit ini memang cukup meresahkan, hingga kita tindaklanjuti  dengan melakukan pengintaian di lokasi. Pada diniharinya kita melihat kedua pelaku sedang mencuri buah sawit di kebun korban,โ€ kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Satu Oknum Anggota Ormas Kedapatan Membawa Ganja

Targetnya muncul, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri buah sawit milik korban.

โ€Dari pemeriksaan, keduanya mengaku nekad mencuri malam-malam buta karena ingin mencari uang tambahan guna keperluan sehari-sehari,โ€ sebut Iptu Dodi.

TBS Sawit hasil panen, sebut Kanit Reskrim, langsung diuangkan oleh kedua pelaku. Mereka menjualnya ke  ke penampung yang berada di sepanjang kawasan Jalan Hangtuah Ujung, masih di Kota Pekanbaru.

Atas perbuatan tersebut, AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ketahuan Curi Sawit, Polsek Tenayan Raya Amankan Dua Pemuda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pemuda berinisial AS (27) dan TW (27) pada Jumat (22/3). Mereka kedapatan mencuri tandan buah segar (tbs) sawit milik warga. Bermodal sebilah dodos, mereka memanen sawit warga pada dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga  di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Seorang warga, Sukarlan (46), mengaku sawitnya sering dicuri orang tidak dikenal.

โ€Aksi pencurian sawit ini memang cukup meresahkan, hingga kita tindaklanjuti  dengan melakukan pengintaian di lokasi. Pada diniharinya kita melihat kedua pelaku sedang mencuri buah sawit di kebun korban,โ€ kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Pedagang STC Protes Bayar Service Charge Meski Tak Buka Saat PPKM

Targetnya muncul, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri buah sawit milik korban.

โ€Dari pemeriksaan, keduanya mengaku nekad mencuri malam-malam buta karena ingin mencari uang tambahan guna keperluan sehari-sehari,โ€ sebut Iptu Dodi.

TBS Sawit hasil panen, sebut Kanit Reskrim, langsung diuangkan oleh kedua pelaku. Mereka menjualnya ke  ke penampung yang berada di sepanjang kawasan Jalan Hangtuah Ujung, masih di Kota Pekanbaru.

Atas perbuatan tersebut, AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pemuda berinisial AS (27) dan TW (27) pada Jumat (22/3). Mereka kedapatan mencuri tandan buah segar (tbs) sawit milik warga. Bermodal sebilah dodos, mereka memanen sawit warga pada dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga  di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Seorang warga, Sukarlan (46), mengaku sawitnya sering dicuri orang tidak dikenal.

โ€Aksi pencurian sawit ini memang cukup meresahkan, hingga kita tindaklanjuti  dengan melakukan pengintaian di lokasi. Pada diniharinya kita melihat kedua pelaku sedang mencuri buah sawit di kebun korban,โ€ kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3).

Baca Juga:  Dafam Hotel Management Berbagi ke Panti Asuhan

Targetnya muncul, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri buah sawit milik korban.

โ€Dari pemeriksaan, keduanya mengaku nekad mencuri malam-malam buta karena ingin mencari uang tambahan guna keperluan sehari-sehari,โ€ sebut Iptu Dodi.

TBS Sawit hasil panen, sebut Kanit Reskrim, langsung diuangkan oleh kedua pelaku. Mereka menjualnya ke  ke penampung yang berada di sepanjang kawasan Jalan Hangtuah Ujung, masih di Kota Pekanbaru.

Atas perbuatan tersebut, AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari