PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ Polsek Tenayan Raya mengamankan dua pemuda berinisial AS (27) dan TW (27) pada Jumat (22/3). Mereka kedapatan mencuri tandan buah segar (tbs) sawit milik warga. Bermodal sebilah dodos, mereka memanen sawit warga pada dini hari.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Seorang warga, Sukarlan (46), mengaku sawitnya sering dicuri orang tidak dikenal.
โAksi pencurian sawit ini memang cukup meresahkan, hingga kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi. Pada diniharinya kita melihat kedua pelaku sedang mencuri buah sawit di kebun korban,โ kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (26/3).
Targetnya muncul, tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah sering mencuri buah sawit milik korban.

โDari pemeriksaan, keduanya mengaku nekad mencuri malam-malam buta karena ingin mencari uang tambahan guna keperluan sehari-sehari,โ sebut Iptu Dodi.
TBS Sawit hasil panen, sebut Kanit Reskrim, langsung diuangkan oleh kedua pelaku. Mereka menjualnya ke ke penampung yang berada di sepanjang kawasan Jalan Hangtuah Ujung, masih di Kota Pekanbaru.
Atas perbuatan tersebut, AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)