Jumat, 11 Oktober 2024

IYS Sudah Dua Kali Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih mendalami dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Terlapor, Ida Yulita Susanti (IYS), yang merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah dua kali dimintai keterangan.

IYS pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, IYS diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11).

- Advertisement -

"Benar, sudah kami klarifikasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel SH MH, Kamis (25/11).

Dalam hal ini, IYS  yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bus Trans Kutaraja Disemprot Disinfektan

Dalam tahap itu, selain IYS, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.

"Untuk materinya, belum bisa kami sampaikan. Intinya kami masih mendalami perkara ini," singkat jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Terpisah, IYS belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait permintaan keterangan yang dilakukan jaksa terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak dijawab.

Sebelumnya diberitakan, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi, padahal dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Baca Juga:  Mitra Bangunan Tawarkan Bazar Supermurah

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan IYS diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih mendalami dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Terlapor, Ida Yulita Susanti (IYS), yang merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah dua kali dimintai keterangan.

IYS pertama kali dimintai keterangan dalam tahap Pengumpulan Data (Puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, IYS diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11).

"Benar, sudah kami klarifikasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel SH MH, Kamis (25/11).

Dalam hal ini, IYS  yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Wako Harus Ikut Tanggung Jawab

Dalam tahap itu, selain IYS, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.

"Untuk materinya, belum bisa kami sampaikan. Intinya kami masih mendalami perkara ini," singkat jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Terpisah, IYS belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan terkait permintaan keterangan yang dilakukan jaksa terhadap dirinya. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak dijawab.

Sebelumnya diberitakan, IYS dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi, padahal dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Baca Juga:  Kasus Positif Bertambah 6 Orang, Sembuh 4 Pasien

Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan IYS diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari