Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Maling Pecah Kaca Larikan Pistol Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru. Hal itu pun dijelaskan Wakapolres Pekanbaru AKBP Yusup saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Senin (25/11).

Yusup mengatakan, pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang diparkir untuk mengambil barang yang berada di dalam mobil. "Jadi, kejadian pada 21 November 2019 pukul 21.15 WIB. Korban adalah anggota Polri yang saat itu bersama istrinya sedang melakukan makan malam di tempat makan pecel lele. Tepatnya di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," sebutnya.

Baca Juga:  Operasi di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Amankan 10 Orang

Lebih lanjut, tempat parkir mobil dengan tempat makan jaraknya berkisar 33 meter. Saat korban makan malam, tersangka yang terdiri dari dua orang itu beraksi dengan memakai sepeda motor. 

"Jadi satu orang sebagai pengemudi satu lainnya sebagai eksekutor. Lalu melempar kacanya itu dengan pecahan busi. Sehingga kacanya retak dan didorong kacanya lalu diambillah barang yang ada di mobil. Barang yang hilang adalah satu pucuk senjata api (senpi) jenis HS-9 Subcompact," ucapnya.

Kemudian, sekitar dua hari dari kejadian, bisa diungkap siapa dalangnya. "Tersangka berhasil diamankan di Terminal AKAP beserta senpi yang masih lengkap dengan pelurunya. Kedua tersangka berinisial MA (24) dan PL (25)," terangnya.

Baca Juga:  Jarang Mandi

Saat upaya penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan di bagian kaki tersangka yang merupakan kuli bangunan itu. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Pengungkapan bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru. Hal itu pun dijelaskan Wakapolres Pekanbaru AKBP Yusup saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Senin (25/11).

Yusup mengatakan, pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang diparkir untuk mengambil barang yang berada di dalam mobil. "Jadi, kejadian pada 21 November 2019 pukul 21.15 WIB. Korban adalah anggota Polri yang saat itu bersama istrinya sedang melakukan makan malam di tempat makan pecel lele. Tepatnya di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Peringatan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan

Lebih lanjut, tempat parkir mobil dengan tempat makan jaraknya berkisar 33 meter. Saat korban makan malam, tersangka yang terdiri dari dua orang itu beraksi dengan memakai sepeda motor. 

"Jadi satu orang sebagai pengemudi satu lainnya sebagai eksekutor. Lalu melempar kacanya itu dengan pecahan busi. Sehingga kacanya retak dan didorong kacanya lalu diambillah barang yang ada di mobil. Barang yang hilang adalah satu pucuk senjata api (senpi) jenis HS-9 Subcompact," ucapnya.

- Advertisement -

Kemudian, sekitar dua hari dari kejadian, bisa diungkap siapa dalangnya. "Tersangka berhasil diamankan di Terminal AKAP beserta senpi yang masih lengkap dengan pelurunya. Kedua tersangka berinisial MA (24) dan PL (25)," terangnya.

Baca Juga:  Operasi di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Amankan 10 Orang

Saat upaya penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan di bagian kaki tersangka yang merupakan kuli bangunan itu. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

Pengungkapan bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari