Jumat, 5 Juli 2024

Hasil Sidang BK Dibacakan Secara Tertutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru sudah menyelesaikan pekerjaannya dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, ada enam laporan masuk, tiga laporan sudah selesai dan satu diantaranya laporan tentang pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 

Putusan BK ini langsung dibacakan oleh Ketua BK, Ruslan Tarigan, dalam Paripurna pembacaan hasil kerja BK, menindaklanjuti laporan yang masuk, diklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

- Advertisement -

Disampaikan Ruslan, putusan dibacakan ini menindaklanjuti laporan 12 pelapor atas perbuatan yang dilakukan terlapor, Hamdani dan dinilai melanggar kode etik DPRD. 

Pembacaan putusan BK ini dilakukan secara tertutup dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (25/10) malam dimulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir Selasa (26/10) pukul 01.00 WIB dini hari. selain anggota DPRD tidak diperkenankan berada di dalam ruangan. 

"Kami sudah bacakan hasil putusan BK, dan salinannya sudah kami serahkan ke pengadu dan teradu, empat pimpinan DPRD, sekretariat, Fraksi-fraksi, Pemko Pekanbaru, dan semua berproses, BK hanya memberikan rekomendasi atau perbuatan yang dinilai fatal yang dilakukan, " kata Ruslan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

Sebelum ada kata sepakat untuk pembacaan putusan BK ini, rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, didampingi tiga wakil ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Norfizal, serta dihadiri oleh 33 anggota dibuktikan dengan kehadiran dan tandatangan absensi sesuai tatib berjalan penuh drama. Dagelan pun dipertontonkan, saling interupsi tak berujung, pimpinan rapat pun terkesan tidak ada ketegasan, hingga diputuskan untuk skor mendinginkan suasana. 

Terkesan ada upaya untuk penjegalan pembacaan putusan BK ini. Berawal dari Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi, yang mempertanyakan legalitas surat undangan rapat paripurna. 

Hal ini pun disambut anggota Fraksi Gerindra plus PPP, Fathullah yang lebih kepada meminta sekretaris DPRD memastikan semua anggota yang ikut paripurna mengisi absen dahulu baru sah interupsi. Lalu disambut lagi oleh Ketua Fraksi PDIP, Dapot Sinaga yang minta ketegasan pimpinan rapat untuk dapat melanjutkan paripurna karena dinilai sudah sesuai aturan dan tatib. 

Pro dan kontra terjadi. Pimpinanrapat pun tidak mengambil sikap tegas untuk menghentikan hujan interupsi ini. Lebih kurang tiga jam hanya interupsi. Terkesan kalangan anggota Fraksi PKS tidak menginginkan hasil putusan BK ini dibacakan malam itu, sementara Fraksi yang lain sudah menunggu isi dari putusan BK itu sedari pagi hingga dini hari. 

Baca Juga:  Sedimentasi Lumpur Sumbat Drainase

"Putusan BK merekomendasikan pemberhentian Ketua DPRD, " ujar Ruslan. 

Ada beberapa poin yang di laporan kan, termasuk melaporkan dua unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yakni Hamdani dan Nofrizal serta 13 anggota DPRD Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Lalu soal pembohongan publik, dan berujung pada somasi tidak percaya pimpinan. 

Sebelum pembacaan putusan BK ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani sudah menyampaikan permintaan ke seluruh anggota dewan yang hadir saat paripurna itu. 

"Saya sampai di forum resmi ini saya ucapkan mohon maaf, dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan kita semua. Saya tidak anti kritik, dan tidak otoriter, dan saya akan perbaiki kedepannya, " kata Hamdani dalam permohonan maafnya. 
 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru sudah menyelesaikan pekerjaannya dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, ada enam laporan masuk, tiga laporan sudah selesai dan satu diantaranya laporan tentang pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 

Putusan BK ini langsung dibacakan oleh Ketua BK, Ruslan Tarigan, dalam Paripurna pembacaan hasil kerja BK, menindaklanjuti laporan yang masuk, diklaim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Disampaikan Ruslan, putusan dibacakan ini menindaklanjuti laporan 12 pelapor atas perbuatan yang dilakukan terlapor, Hamdani dan dinilai melanggar kode etik DPRD. 

Pembacaan putusan BK ini dilakukan secara tertutup dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (25/10) malam dimulai pukul 21.00 WIB hingga berakhir Selasa (26/10) pukul 01.00 WIB dini hari. selain anggota DPRD tidak diperkenankan berada di dalam ruangan. 

"Kami sudah bacakan hasil putusan BK, dan salinannya sudah kami serahkan ke pengadu dan teradu, empat pimpinan DPRD, sekretariat, Fraksi-fraksi, Pemko Pekanbaru, dan semua berproses, BK hanya memberikan rekomendasi atau perbuatan yang dinilai fatal yang dilakukan, " kata Ruslan. 

Baca Juga:  Sedimentasi Lumpur Sumbat Drainase

Sebelum ada kata sepakat untuk pembacaan putusan BK ini, rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, didampingi tiga wakil ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Norfizal, serta dihadiri oleh 33 anggota dibuktikan dengan kehadiran dan tandatangan absensi sesuai tatib berjalan penuh drama. Dagelan pun dipertontonkan, saling interupsi tak berujung, pimpinan rapat pun terkesan tidak ada ketegasan, hingga diputuskan untuk skor mendinginkan suasana. 

Terkesan ada upaya untuk penjegalan pembacaan putusan BK ini. Berawal dari Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi, yang mempertanyakan legalitas surat undangan rapat paripurna. 

Hal ini pun disambut anggota Fraksi Gerindra plus PPP, Fathullah yang lebih kepada meminta sekretaris DPRD memastikan semua anggota yang ikut paripurna mengisi absen dahulu baru sah interupsi. Lalu disambut lagi oleh Ketua Fraksi PDIP, Dapot Sinaga yang minta ketegasan pimpinan rapat untuk dapat melanjutkan paripurna karena dinilai sudah sesuai aturan dan tatib. 

Pro dan kontra terjadi. Pimpinanrapat pun tidak mengambil sikap tegas untuk menghentikan hujan interupsi ini. Lebih kurang tiga jam hanya interupsi. Terkesan kalangan anggota Fraksi PKS tidak menginginkan hasil putusan BK ini dibacakan malam itu, sementara Fraksi yang lain sudah menunggu isi dari putusan BK itu sedari pagi hingga dini hari. 

Baca Juga:  Cara Cermat Menyimpan Telur

"Putusan BK merekomendasikan pemberhentian Ketua DPRD, " ujar Ruslan. 

Ada beberapa poin yang di laporan kan, termasuk melaporkan dua unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yakni Hamdani dan Nofrizal serta 13 anggota DPRD Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Lalu soal pembohongan publik, dan berujung pada somasi tidak percaya pimpinan. 

Sebelum pembacaan putusan BK ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani sudah menyampaikan permintaan ke seluruh anggota dewan yang hadir saat paripurna itu. 

"Saya sampai di forum resmi ini saya ucapkan mohon maaf, dan ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan kita semua. Saya tidak anti kritik, dan tidak otoriter, dan saya akan perbaiki kedepannya, " kata Hamdani dalam permohonan maafnya. 
 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari