- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengingatkan jemaah calon haji (JCH) terkait maksimal berat bawaan yang masuk dalam koper. Untuk koper besar atau bagasi maksimal 32 kilogram (kg), sedangkan tas tenteng plus tas paspor yang dibawa di kabin maksimal 7 kg.
Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kantor Kemenag Provinsi Riau, Syahrudin mengatakan JCH tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan dalam koper melebihi ketentuan tersebut. Ia mengatakan, satu hari sebelum jadwal keberangkatan, koper JCH telah diantar ke kargo Bandara SSK II Pekanbaru oleh petugas.
- Advertisement -
Syahrudin menegaskan, terkait ketentuan itu sudah kerap diinformasikan kepada JCH setiap ada pertemuan dengan pihak Kemenag dan disampaikan melalui ketua rombongan maupun ketua regu dalam kelompok jemaah.
Jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, maka berpotensi kelebihan barang bawaan dibongkar petugas saat berada di Embarkasi Haji Batam. “Barang bawaan yang masuk dalam koper besar haji tidak boleh melebihi ketentuannya,” ujar Syahrudin Kamis (25/4).
Ketika koper haji akan ditempatkan di embarkasi. JCH nantinya juga diminta untuk menimbang berat isi koper secara mandiri. “Mudah-mudahan setiap jemaah sudah mengetahui ketentuan berat koper haji. Mereka juga sudah mengikuti kegiatan manasik haji di tingkat kecamatan dan pastinya sudah dapat pengarahan dari petugasnya,” tambahnya.
- Advertisement -
Adapun kegiatan manasik haji di Riau akan diawali dengan pembukaan di Masjid Agung An-Nur dan dilanjutkan dengan kegiatan simulasi manasik haji di tingkat kecamatan se-Kota Pekanbaru. Manasik haji akan berakhir pada 6 Mei mendatang, sepekan jelang keberangkatan menuju asrama Embarkasi Haji Batam.
Kelompok Terbang (Kloter) pertama yang bakal diberangkatkan yakni jemaah asal Kota Pekanbaru. “Saat ini kegiatan manasik haji di kecamatan sedang berlangsung dan erakhir bulan depan. Pada 13 Mei kloter asal Pekanbaru yang diterbangkan menuju Batam,” terangnya.(ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengingatkan jemaah calon haji (JCH) terkait maksimal berat bawaan yang masuk dalam koper. Untuk koper besar atau bagasi maksimal 32 kilogram (kg), sedangkan tas tenteng plus tas paspor yang dibawa di kabin maksimal 7 kg.
Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kantor Kemenag Provinsi Riau, Syahrudin mengatakan JCH tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaan dalam koper melebihi ketentuan tersebut. Ia mengatakan, satu hari sebelum jadwal keberangkatan, koper JCH telah diantar ke kargo Bandara SSK II Pekanbaru oleh petugas.
- Advertisement -
Syahrudin menegaskan, terkait ketentuan itu sudah kerap diinformasikan kepada JCH setiap ada pertemuan dengan pihak Kemenag dan disampaikan melalui ketua rombongan maupun ketua regu dalam kelompok jemaah.
Jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, maka berpotensi kelebihan barang bawaan dibongkar petugas saat berada di Embarkasi Haji Batam. “Barang bawaan yang masuk dalam koper besar haji tidak boleh melebihi ketentuannya,” ujar Syahrudin Kamis (25/4).
- Advertisement -
Ketika koper haji akan ditempatkan di embarkasi. JCH nantinya juga diminta untuk menimbang berat isi koper secara mandiri. “Mudah-mudahan setiap jemaah sudah mengetahui ketentuan berat koper haji. Mereka juga sudah mengikuti kegiatan manasik haji di tingkat kecamatan dan pastinya sudah dapat pengarahan dari petugasnya,” tambahnya.
Adapun kegiatan manasik haji di Riau akan diawali dengan pembukaan di Masjid Agung An-Nur dan dilanjutkan dengan kegiatan simulasi manasik haji di tingkat kecamatan se-Kota Pekanbaru. Manasik haji akan berakhir pada 6 Mei mendatang, sepekan jelang keberangkatan menuju asrama Embarkasi Haji Batam.
Kelompok Terbang (Kloter) pertama yang bakal diberangkatkan yakni jemaah asal Kota Pekanbaru. “Saat ini kegiatan manasik haji di kecamatan sedang berlangsung dan erakhir bulan depan. Pada 13 Mei kloter asal Pekanbaru yang diterbangkan menuju Batam,” terangnya.(ilo)