- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.
”Kami buka posko pengaduan THR di kantor. Kami mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3).
- Advertisement -
Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling atau Jalan Samarinda. ”Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka sepekan sebelum Lebaran hingga usai Lebaran,” terangnya.
Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.
”Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga perlu persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tambahnya.
- Advertisement -
Adapun tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.
”Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, untuk pembayaran THR yang wajib dibayar penuh, maka tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.
”Kami buka posko pengaduan THR di kantor. Kami mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3).
- Advertisement -
Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling atau Jalan Samarinda. ”Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka sepekan sebelum Lebaran hingga usai Lebaran,” terangnya.
Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.
- Advertisement -
”Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga perlu persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tambahnya.
Adapun tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.
”Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, untuk pembayaran THR yang wajib dibayar penuh, maka tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru