Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor Ditembak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seakan tidak jera, AD (33) bekas narapidana, kembali berbuat kejahatan. Baru bebas enam bulan, residivis atas kasus yang sama ini bahkan sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Begitu mendapat laporan, polisi tidak membiarkan AD bebas berkeliaran lebih lama lagi dan menimbul keresahan dan kerugian warga kota. Polsek Sukajadi berhasil menangkap AD dalam sebuah penyergapan pada Ahad (21/7) siang lalu. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan penangkapan tersebut.

’Kami berhasil menangkap kembali AD, seorang residivis yang sejauh ini tercatat sudah ada laporan 5 TKP pencurian. Terhadap pelaku, anggota terpaksa mengambil tindak tegas terukur (penembakan, red), karena yang bersangkutan melawan dan mencoba lari,’’ kata Kapolsek, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Anggaran Beasiswa Rp1,9 M

Saat diperlihatkan ke hadapan wartawan, AD terlihat terpincang, kaki kanannya masih terbalut perban. Di hadapan wartawan Kapolsek memberikan wejangan dan peringatan padanya agar tidak lari dari tanggung jawab.

AD terdeteksi kembali mengulang perbuatan pidananya setelah adanya laporan dari beberapa korban. Terbaru, laporan kehilangan sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi pada Rabu (10/7) malam lalu.

Berdasarkan catatan polisi, AD sudah dua kali keluar masuk penjara. Maka catatan TKP lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan terus didalami.

Soal pasal yang diterapkan sama dengan kasus yang menjeratnya sebelumnya. Yaitu Pasal 363 KUHPidana. AD terancam masuk penjara selama 7 tahun.(end)

Baca Juga:  Napi Tetap Produktif selama Ramadan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seakan tidak jera, AD (33) bekas narapidana, kembali berbuat kejahatan. Baru bebas enam bulan, residivis atas kasus yang sama ini bahkan sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Begitu mendapat laporan, polisi tidak membiarkan AD bebas berkeliaran lebih lama lagi dan menimbul keresahan dan kerugian warga kota. Polsek Sukajadi berhasil menangkap AD dalam sebuah penyergapan pada Ahad (21/7) siang lalu. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan penangkapan tersebut.

’Kami berhasil menangkap kembali AD, seorang residivis yang sejauh ini tercatat sudah ada laporan 5 TKP pencurian. Terhadap pelaku, anggota terpaksa mengambil tindak tegas terukur (penembakan, red), karena yang bersangkutan melawan dan mencoba lari,’’ kata Kapolsek, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Kemenkumham Riau Salurkan 227 Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Saat diperlihatkan ke hadapan wartawan, AD terlihat terpincang, kaki kanannya masih terbalut perban. Di hadapan wartawan Kapolsek memberikan wejangan dan peringatan padanya agar tidak lari dari tanggung jawab.

AD terdeteksi kembali mengulang perbuatan pidananya setelah adanya laporan dari beberapa korban. Terbaru, laporan kehilangan sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi pada Rabu (10/7) malam lalu.

- Advertisement -

Berdasarkan catatan polisi, AD sudah dua kali keluar masuk penjara. Maka catatan TKP lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan terus didalami.

Soal pasal yang diterapkan sama dengan kasus yang menjeratnya sebelumnya. Yaitu Pasal 363 KUHPidana. AD terancam masuk penjara selama 7 tahun.(end)

Baca Juga:  Riwayat Hukum Pejabat Mantan Napi Didalami
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seakan tidak jera, AD (33) bekas narapidana, kembali berbuat kejahatan. Baru bebas enam bulan, residivis atas kasus yang sama ini bahkan sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Begitu mendapat laporan, polisi tidak membiarkan AD bebas berkeliaran lebih lama lagi dan menimbul keresahan dan kerugian warga kota. Polsek Sukajadi berhasil menangkap AD dalam sebuah penyergapan pada Ahad (21/7) siang lalu. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan penangkapan tersebut.

’Kami berhasil menangkap kembali AD, seorang residivis yang sejauh ini tercatat sudah ada laporan 5 TKP pencurian. Terhadap pelaku, anggota terpaksa mengambil tindak tegas terukur (penembakan, red), karena yang bersangkutan melawan dan mencoba lari,’’ kata Kapolsek, Rabu (24/7).

Baca Juga:  Anggaran Beasiswa Rp1,9 M

Saat diperlihatkan ke hadapan wartawan, AD terlihat terpincang, kaki kanannya masih terbalut perban. Di hadapan wartawan Kapolsek memberikan wejangan dan peringatan padanya agar tidak lari dari tanggung jawab.

AD terdeteksi kembali mengulang perbuatan pidananya setelah adanya laporan dari beberapa korban. Terbaru, laporan kehilangan sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi pada Rabu (10/7) malam lalu.

Berdasarkan catatan polisi, AD sudah dua kali keluar masuk penjara. Maka catatan TKP lainnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan terus didalami.

Soal pasal yang diterapkan sama dengan kasus yang menjeratnya sebelumnya. Yaitu Pasal 363 KUHPidana. AD terancam masuk penjara selama 7 tahun.(end)

Baca Juga:  1.091 Napi Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari