Minggu, 26 Oktober 2025
spot_img

Kejar Saingan Pakai Parang, Jukir Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persaingan perparkiran di Kota Pekanbaru ternyata cukup keras. Seorang juru parkir (jukir) di Jalan SM Amin berinisial JJ nekat mengejar jukir lainnya yang beraksi di lahan parkir yang dijaganya.

JJ mengejar jukir bernama Riko Rikardo (35) dengan senjata tajam alias parang. Hingga akhirnya JJ harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu (18/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam. Ketika  itu Riko yang ditugaskan sebagai juru parkir di sepanjang Jalan SM Amin oleh Dinas Perhubungan. Ia mengambil posisi di Ayam Geprek Pak Tisto.

Melihat ada JJ di sana, Riko langsung menjumpainya untuk meminta uang kutipan parkir yang sudah terlebih dahulu diambil JJ malam itu.

Baca Juga:  Terobos Banjir, Banyak Kendaraan Mogok

Permintaan Riko itu ditolak mentah-mentah oleh JJ. Bahkan JJ melarang Riko mengutip uang parkir di lokasi tersebut dengan alasan  bahwa dirinya yang lebih dulu merintis. JJ mengaku, ia tinggal di sekitar lokasi dan merasa berhak menjadi jukir di sana.

"Korban (Riko, red) sempat menjelaskan bahwa dirinya juru parkir sesuai dengan SPT yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan sampai tahun 2023. Akan tetapi pelaku (JJ, red) tidak menghiraukan dan langsung marah hingga mendorong korban," kata Kompol Komang, Selasa (24/5).

Tidak berhenti sampai di situ, JJ kemudian mengejar korban dengan  parang yang terbungkus plastik. Berdasarkan laporan korban, pelaku mengejarnya sambil mengancam akan membunuh.

Baca Juga:  Wako Kaum Muda Harus Ambil Peran dalam Pembangunan

"Berdasarkan adanya laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti. Sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Dengan adanya upaya tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan SM Amin, tepatnya di salah satu ritel pada Jumat (20/5)," kata Kompol Komang. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 kee KUHPi dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga  tahun.(end)

Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persaingan perparkiran di Kota Pekanbaru ternyata cukup keras. Seorang juru parkir (jukir) di Jalan SM Amin berinisial JJ nekat mengejar jukir lainnya yang beraksi di lahan parkir yang dijaganya.

JJ mengejar jukir bernama Riko Rikardo (35) dengan senjata tajam alias parang. Hingga akhirnya JJ harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu (18/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam. Ketika  itu Riko yang ditugaskan sebagai juru parkir di sepanjang Jalan SM Amin oleh Dinas Perhubungan. Ia mengambil posisi di Ayam Geprek Pak Tisto.

Melihat ada JJ di sana, Riko langsung menjumpainya untuk meminta uang kutipan parkir yang sudah terlebih dahulu diambil JJ malam itu.

Baca Juga:  Terobos Banjir, Banyak Kendaraan Mogok

Permintaan Riko itu ditolak mentah-mentah oleh JJ. Bahkan JJ melarang Riko mengutip uang parkir di lokasi tersebut dengan alasan  bahwa dirinya yang lebih dulu merintis. JJ mengaku, ia tinggal di sekitar lokasi dan merasa berhak menjadi jukir di sana.

- Advertisement -

"Korban (Riko, red) sempat menjelaskan bahwa dirinya juru parkir sesuai dengan SPT yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan sampai tahun 2023. Akan tetapi pelaku (JJ, red) tidak menghiraukan dan langsung marah hingga mendorong korban," kata Kompol Komang, Selasa (24/5).

Tidak berhenti sampai di situ, JJ kemudian mengejar korban dengan  parang yang terbungkus plastik. Berdasarkan laporan korban, pelaku mengejarnya sambil mengancam akan membunuh.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wako Kaum Muda Harus Ambil Peran dalam Pembangunan

"Berdasarkan adanya laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti. Sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Dengan adanya upaya tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan SM Amin, tepatnya di salah satu ritel pada Jumat (20/5)," kata Kompol Komang. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 kee KUHPi dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga  tahun.(end)

Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persaingan perparkiran di Kota Pekanbaru ternyata cukup keras. Seorang juru parkir (jukir) di Jalan SM Amin berinisial JJ nekat mengejar jukir lainnya yang beraksi di lahan parkir yang dijaganya.

JJ mengejar jukir bernama Riko Rikardo (35) dengan senjata tajam alias parang. Hingga akhirnya JJ harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menyebutkan, kejadian itu bermula pada Rabu (18/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam. Ketika  itu Riko yang ditugaskan sebagai juru parkir di sepanjang Jalan SM Amin oleh Dinas Perhubungan. Ia mengambil posisi di Ayam Geprek Pak Tisto.

Melihat ada JJ di sana, Riko langsung menjumpainya untuk meminta uang kutipan parkir yang sudah terlebih dahulu diambil JJ malam itu.

Baca Juga:  Korban Akibat Galian di Jalan, Bisa Ajukan Class Action

Permintaan Riko itu ditolak mentah-mentah oleh JJ. Bahkan JJ melarang Riko mengutip uang parkir di lokasi tersebut dengan alasan  bahwa dirinya yang lebih dulu merintis. JJ mengaku, ia tinggal di sekitar lokasi dan merasa berhak menjadi jukir di sana.

"Korban (Riko, red) sempat menjelaskan bahwa dirinya juru parkir sesuai dengan SPT yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan sampai tahun 2023. Akan tetapi pelaku (JJ, red) tidak menghiraukan dan langsung marah hingga mendorong korban," kata Kompol Komang, Selasa (24/5).

Tidak berhenti sampai di situ, JJ kemudian mengejar korban dengan  parang yang terbungkus plastik. Berdasarkan laporan korban, pelaku mengejarnya sambil mengancam akan membunuh.

Baca Juga:  Perketat Penindakan Kendaraan ODOL

"Berdasarkan adanya laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan didapati dua alat bukti. Sehingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Dengan adanya upaya tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan SM Amin, tepatnya di salah satu ritel pada Jumat (20/5)," kata Kompol Komang. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 335 Ayat 1 kee KUHPi dengan ancaman hukuman penjara di atas tiga  tahun.(end)

Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari