PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru menyampaikan imbauan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat untuk sementara waktu diminta tidak beraktivitas keramaian di pusat peribadatan. Diimbau pula untuk beribadah dari rumah masing-masing saja.
Imbauan ini disampaikan Selasa (24/3) kemarin menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 perihal Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 23 Maret 2020. Dalam imbauan, ada empat hal yang disampaikan.
Pertama, kepada umat beragama untuk tidak melakukan keramaian di tempat-tempat pusat peribadatan. ''Lakukan ibadah di rumah masing-masing,'' kata Ketua FKUB Kota Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA.
Kedua, diimbau pula untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penanganan virus Covid-19. Seperti menghindari tempat-tempat keramaian dan melaksanakan aktivitas di dalam rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
Ketiga, tetap senantiasa menjaga kerukunan inter dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai dalam suasana perang menghadapi penyebaran Covid-19 dan menjadikannya sebagai musuh bersama.
Sedangkan keempat, kepada seluruh umat beragama di Kota Pekanbaru diharapkan untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. ''Agar kita semua terhindar dari musibah virus yang sedang kita hadapi,'' tutupnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru menyampaikan imbauan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat untuk sementara waktu diminta tidak beraktivitas keramaian di pusat peribadatan. Diimbau pula untuk beribadah dari rumah masing-masing saja.
Imbauan ini disampaikan Selasa (24/3) kemarin menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 perihal Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 23 Maret 2020. Dalam imbauan, ada empat hal yang disampaikan.
- Advertisement -
Pertama, kepada umat beragama untuk tidak melakukan keramaian di tempat-tempat pusat peribadatan. ''Lakukan ibadah di rumah masing-masing,'' kata Ketua FKUB Kota Pekanbaru Dr H Ismardi Ilyas MA.
Kedua, diimbau pula untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penanganan virus Covid-19. Seperti menghindari tempat-tempat keramaian dan melaksanakan aktivitas di dalam rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
- Advertisement -
Ketiga, tetap senantiasa menjaga kerukunan inter dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan menghargai dalam suasana perang menghadapi penyebaran Covid-19 dan menjadikannya sebagai musuh bersama.
Sedangkan keempat, kepada seluruh umat beragama di Kota Pekanbaru diharapkan untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. ''Agar kita semua terhindar dari musibah virus yang sedang kita hadapi,'' tutupnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman