Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

BNNK Pekanbaru Musnahkan Sabu dari Dua Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda. Selasa (25/2).

Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202.07 gram.

Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari sedangkan RZG di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16  Februari.

"Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.

Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.

Baca Juga:  Lima Orang Terjaring Tak Miliki KTP

Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kepala Balai BPOM, Kajari Pekanbaru dan pengacara tersangka. (s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda. Selasa (25/2).

Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202.07 gram.

Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari sedangkan RZG di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16  Februari.

"Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.

Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bulan Ini Dewan Minta Kawasan Agus Salim Dibangun

Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kepala Balai BPOM, Kajari Pekanbaru dan pengacara tersangka. (s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda. Selasa (25/2).

Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202.07 gram.

Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari sedangkan RZG di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16  Februari.

"Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.

Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.

Baca Juga:  9 Tim Putra dan 6 Tim Putri Siap Bersaing

Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kepala Balai BPOM, Kajari Pekanbaru dan pengacara tersangka. (s)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari