Minggu, 7 Juli 2024

Bawah Jembatan Siak IV Jadi Tempat Parkir Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Areal di bawah Jembatan Siak IV Jalan Jenderal Sudirman ujung kini menjelma jadi tempat parkir. Meski ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru belum melakukan tindakan di lapangan.

Pantauan Riau Pos, Senin (24/2),  parkir di sana berada di dalam pagar besi yang ada di bawah jembatan. Mayoritas kendaraan yang parkir adalah mobil plat hitam. Ada juga beberapa mobil plat merah. Kendaraan roda dua juga tampak parkir namun tak terlalu banyak. Tak jauh dari areal bawah jembatan itu, terdapat kantor Bea dan Cukai Pekanbaru.

- Advertisement -

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi Riau Pos menyebutkan,areal bawah Jembatan Siak IV itu dipakai oleh pegawai Bea Cukai sebagai tempat parkir.

Baca Juga:  Waktu Habis, Jalan Badak Tak Selesai 

“Mereka saja yang memakai. Bea Cukai. Kami tidak peruntukan untuk parkir,” katanya, kemarin.

Pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat pada Bea Cukai  untuk menyampaikan bahwa areal itu bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir. "Kami nanti surati saja.  Sebenarnya itu provinsi yang punya wewenang," imbuhnya.

- Advertisement -

Karena Jembatan Siak IV merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, dia menyebut kewenangan di areal itu masuk pada kewenangan provinsi. Namun, tetap pihaknya tidak pernah memperuntukkan areal tersebut menjadi tempat parkir.

"Di bawah jembatan tidak boleh parkir," tutupnya (ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Areal di bawah Jembatan Siak IV Jalan Jenderal Sudirman ujung kini menjelma jadi tempat parkir. Meski ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru belum melakukan tindakan di lapangan.

Pantauan Riau Pos, Senin (24/2),  parkir di sana berada di dalam pagar besi yang ada di bawah jembatan. Mayoritas kendaraan yang parkir adalah mobil plat hitam. Ada juga beberapa mobil plat merah. Kendaraan roda dua juga tampak parkir namun tak terlalu banyak. Tak jauh dari areal bawah jembatan itu, terdapat kantor Bea dan Cukai Pekanbaru.

Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi Riau Pos menyebutkan,areal bawah Jembatan Siak IV itu dipakai oleh pegawai Bea Cukai sebagai tempat parkir.

Baca Juga:  Tindak Kejahatan Makin Nekat Kalung IRT Dirampas Dalam Rumah

“Mereka saja yang memakai. Bea Cukai. Kami tidak peruntukan untuk parkir,” katanya, kemarin.

Pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat pada Bea Cukai  untuk menyampaikan bahwa areal itu bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir. "Kami nanti surati saja.  Sebenarnya itu provinsi yang punya wewenang," imbuhnya.

Karena Jembatan Siak IV merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, dia menyebut kewenangan di areal itu masuk pada kewenangan provinsi. Namun, tetap pihaknya tidak pernah memperuntukkan areal tersebut menjadi tempat parkir.

"Di bawah jembatan tidak boleh parkir," tutupnya (ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari