Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Kompol Alvin Jabat Kasat Lantas Polresta Pekanbaru

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  Guru Positif Covid-19, PTM di SMP 44 Dihentikan 3 Hari 

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Kompol Alvin Jabat Kasat Lantas Polresta Pekanbaru

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

- Advertisement -

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

- Advertisement -

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  Polresta dan CDN Peduli Keselamatan Berkendara

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Ditangkap

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  Jelang Festival Kuliner, Pasar Agus Salim Belum Ada Persiapan

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari