PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansu) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau kembali menggelar rapat dengar pendapat, Senin (24/1). Kali ini, Pansus yang diketuai Marwan Yohanis itu menghadirkan pihak PT DPN dan Pemkab Kuansing. Di mana dari Pemkab sendiri, dihadiri langsung Plt Bupati Suhardiman Amby.
Selain itu hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pelapor di antaranya kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan instansi terkait lainnya. Ketua Pansus Konflik Lahan Marwan Yohanis mengatakan ada sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat yang berkaitan dengan PT DPN.
Pertama, adalah akses jalan masyarakat yang ditutup perusahaan dengan menggali parit gajah. Kedua, laporan tentang adanya dugaan garapan lahan di luar izin HGU yang diberikan. Kemudian lahan yang sudah dimanfaatkan sejak zaman Orde Baru, termasuk tanah ulayat, lahan kelompok tani, koperasi yang diduga dikuasai dan digarap oleh perusahaan.
"Kami sudah mendapatkan benang merah dari konflik lahan ini. Ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah pihak. Memang apa yang dilakukan perusahaan ini diduga banyak yang melanggar aturan," kata Marwan.
Diakui dia, dalam proses pembangunan, daerah sangat memerlukan investor. Namun dia berharap agar keberadaan investor dapat berdampingan dengan aman serta nyaman bersama masyarakat. Bahkan dia meminta agar perusahaan turut mendukung perekonomian masyarakat. Sebagai contoh, bila lahan garapan masyarakat cuman 1 hektare, maka perusahaan mungkin bisa membantu menambahkan luas lahan garapan masyarakat. Bukan malah diambil.
"Jadi jangan bergantung ke hukum formil saja. Bahwa di situ ada hukum adat, hukum moral, hukum sosial. Etis tidak membuat parit sebesar-besarnya di pinggir rumah masyarakat? Punya moral nggak, masyarakat nggak bisa cari makan akibat lahannya dibuat kebun oleh perusahaan," tanyanya.
Seharusnya, kata Marwan, jika ingin berinvestasi dengan nyaman di Provinsi Riau, korporasi harus bergandengan tangan dan mensejahterakan masyarakat bukan malah membuat kegaduhan.
"Kita akhirilah cara-cara yang tidak baik itu. Tujuan Pansus perusahaan untuk menjembatani memfasilitasi dan mengakhiri konflik ini. Sudah berapa banyak kepala daerah yang terjerat hukum karena perkebunan. Kita tidak ingin ini terjadi lagi," kata dia.
Tak hanya PT DPN, ada 19 perusahaan yang dilaporkan masyarakat. Pansus akan memanggil secara maraton dengan target waktu penyelesaian selama enam bulan. Rekomendasi Pansus terhadap perusahaan akan dikeluarkan berdasarkan analisa hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan didukung dengan bukti dan payung hukum yang berlaku.
Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, PT DPN yang beroperasi di wilayahnya sudah banyak dikeluhkan masyarakat sejak lama. Dia berharap agar Pansus segera mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya perusahaan raksasa ini sudah layak untuk dicabut izin HGUnya. Sehingga dia meminta agar pansus segera mengeluarkan rekomendasi.
"DPN ini dari dulu penyakitnya sudah ada. Banyak sekali konflik mereka dengan masyarakat," sebut Suhardiman.(adv/nda)