PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang penerapan larangan truk ODOL melintas di dalam kota per 1 Agustus mendatang, tim gabungan menggelar razia kendaraan angkutan di Jalan Soekarno Hatta, Rabu (23/7). Sebanyak 56 pelanggaran lalu lintas ditilang manual.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait rutin menggelar razia kendaraan angkutan barang dan penumpang. ”Kendaraan yang ditilang tadi pelanggaran seperti ODOL (Over Dimension) Dinas Perhubungan Pekanbaru, Denpom 1/3 Pekanbaru, Provos Polda Riau, PT Jasa Raharja dan Bapenda UPT Panam.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 56 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual. Dengan rinciannya, Ditlantas Polda Riau menindak 37 pelanggar, BPTD Kemenhub 8 pelanggar, dan Dishub Pekanbaru 11 pelanggar.
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.
”Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kompol Pauzi.
Pelanggaran tercatat berkaitan dengan muatan barang yang tidak sesuai aturan, menjadikannya kategori pelanggaran terbanyak dalam operasi tersebut.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang penerapan larangan truk ODOL melintas di dalam kota per 1 Agustus mendatang, tim gabungan menggelar razia kendaraan angkutan di Jalan Soekarno Hatta, Rabu (23/7). Sebanyak 56 pelanggaran lalu lintas ditilang manual.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait rutin menggelar razia kendaraan angkutan barang dan penumpang. ”Kendaraan yang ditilang tadi pelanggaran seperti ODOL (Over Dimension) Dinas Perhubungan Pekanbaru, Denpom 1/3 Pekanbaru, Provos Polda Riau, PT Jasa Raharja dan Bapenda UPT Panam.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 56 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual. Dengan rinciannya, Ditlantas Polda Riau menindak 37 pelanggar, BPTD Kemenhub 8 pelanggar, dan Dishub Pekanbaru 11 pelanggar.
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.
”Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Operasi ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kompol Pauzi.
Pelanggaran tercatat berkaitan dengan muatan barang yang tidak sesuai aturan, menjadikannya kategori pelanggaran terbanyak dalam operasi tersebut.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar