Rabu, 9 April 2025
spot_img

Polsek Tampan Menang di Praperadilan

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.

Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:  Lima Kadus Mengaku Diperintah Terdakwa 

Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman  tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan  dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim  Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon  seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.

Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:  Drainase Pasar Induk Pekanbaru Masih Belum Dibangun

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.

Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:  CPNS Kemenkum HAM Bukan untuk si Pemalas

Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman  tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan  dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim  Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon  seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.

Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:  Tak Miliki IMB, Ruko Disegel

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polsek Tampan Menang di Praperadilan

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.

Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:  BBPOM Pekanbaru Temukan 203 Item Produk Pangan Tanpa Izin Edar

Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman  tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan  dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim  Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon  seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.

Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:  Semua Instansi Wajib Gunakan PeduliLindungi

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.

Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:  Lima Kadus Mengaku Diperintah Terdakwa 

Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman  tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan  dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim  Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon  seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.

Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga:  Tak Miliki IMB, Ruko Disegel

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari