Jumat, 4 April 2025
spot_img

Pertama Kali, Kejari Pekanbaru Terapkan Restorative Justice

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya, langkah restorative justice (RJ) diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan terhadap perkara seorang pria yang yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri.

Terdakwa yang mendapatkan RJ ini adalah Hendra Gusti. Dia tak kuasa menahan haru lepas dari perkara yang menjeratnya. Tetes air mata tercurah di pipi pria berusia 34 tahun ini dan dia langsung sujud syukur.

Dengan penerapan RJ ini, penuntutan perkara terhadap Hendra Gusti resmi dihentikan. Dia pun bisa melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Usai perkara yang menderanya dihentikan, Hendra kemudian menyalami mantan istri dan anaknya yang turut hadir. Dia pun meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga:  Anggaran Kesehatan Jangan Dipotong

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo hadir langsung dalam pemberian RJ ini. Hendra diberikan RJ karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. "Pertama, yang bersangkutan (Hendra, red) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari lima tahun,"  urainya.

Syarat RJ lain yang juga dinilai terpenuhi adalah kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi di bawah Rp2,5 juta. "Juga pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian. Alhamdulillah hari ini Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," paparnya.

Peristiwa yang menjerat Hendra bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya. Ketika dia tiba, sang mantan istri sedang sibuk melayani konsumen.

Baca Juga:  “Jangan Jual Sekolah Kami, Pak...”

Kesempatan ini digunakan Hendra untuk masuk ke dalam dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat ditemui sedang sibuk bermain dengan handphone ibunya. "Kesempatan itu digunakan Hendra untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya. Lalu dia lari," ungkap Kajari Pekanbaru.

Handphone mantan istrinya yang dicuri kemudian dijual Hendra senilai Rp250 ribu. Hendra yang kemudian ditangkap aparat kepolisian sempat menjalani penahanan selama dua bulan. "Saya khilaf," kata Hendra yang mengaku terdesak untuk membayar utang.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya, langkah restorative justice (RJ) diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan terhadap perkara seorang pria yang yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri.

Terdakwa yang mendapatkan RJ ini adalah Hendra Gusti. Dia tak kuasa menahan haru lepas dari perkara yang menjeratnya. Tetes air mata tercurah di pipi pria berusia 34 tahun ini dan dia langsung sujud syukur.

Dengan penerapan RJ ini, penuntutan perkara terhadap Hendra Gusti resmi dihentikan. Dia pun bisa melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Usai perkara yang menderanya dihentikan, Hendra kemudian menyalami mantan istri dan anaknya yang turut hadir. Dia pun meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga:  Baznas Kampar Berikan Bantuan ke Riska

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo hadir langsung dalam pemberian RJ ini. Hendra diberikan RJ karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. "Pertama, yang bersangkutan (Hendra, red) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari lima tahun,"  urainya.

Syarat RJ lain yang juga dinilai terpenuhi adalah kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi di bawah Rp2,5 juta. "Juga pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian. Alhamdulillah hari ini Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," paparnya.

Peristiwa yang menjerat Hendra bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya. Ketika dia tiba, sang mantan istri sedang sibuk melayani konsumen.

Baca Juga:  Ketum FPI Pekanbaru Segera Disidang

Kesempatan ini digunakan Hendra untuk masuk ke dalam dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat ditemui sedang sibuk bermain dengan handphone ibunya. "Kesempatan itu digunakan Hendra untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya. Lalu dia lari," ungkap Kajari Pekanbaru.

Handphone mantan istrinya yang dicuri kemudian dijual Hendra senilai Rp250 ribu. Hendra yang kemudian ditangkap aparat kepolisian sempat menjalani penahanan selama dua bulan. "Saya khilaf," kata Hendra yang mengaku terdesak untuk membayar utang.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pertama Kali, Kejari Pekanbaru Terapkan Restorative Justice

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya, langkah restorative justice (RJ) diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan terhadap perkara seorang pria yang yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri.

Terdakwa yang mendapatkan RJ ini adalah Hendra Gusti. Dia tak kuasa menahan haru lepas dari perkara yang menjeratnya. Tetes air mata tercurah di pipi pria berusia 34 tahun ini dan dia langsung sujud syukur.

Dengan penerapan RJ ini, penuntutan perkara terhadap Hendra Gusti resmi dihentikan. Dia pun bisa melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Usai perkara yang menderanya dihentikan, Hendra kemudian menyalami mantan istri dan anaknya yang turut hadir. Dia pun meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga:  Baznas Kampar Berikan Bantuan ke Riska

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo hadir langsung dalam pemberian RJ ini. Hendra diberikan RJ karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. "Pertama, yang bersangkutan (Hendra, red) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari lima tahun,"  urainya.

Syarat RJ lain yang juga dinilai terpenuhi adalah kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi di bawah Rp2,5 juta. "Juga pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian. Alhamdulillah hari ini Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," paparnya.

Peristiwa yang menjerat Hendra bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya. Ketika dia tiba, sang mantan istri sedang sibuk melayani konsumen.

Baca Juga:  Anggaran Kesehatan Jangan Dipotong

Kesempatan ini digunakan Hendra untuk masuk ke dalam dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat ditemui sedang sibuk bermain dengan handphone ibunya. "Kesempatan itu digunakan Hendra untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya. Lalu dia lari," ungkap Kajari Pekanbaru.

Handphone mantan istrinya yang dicuri kemudian dijual Hendra senilai Rp250 ribu. Hendra yang kemudian ditangkap aparat kepolisian sempat menjalani penahanan selama dua bulan. "Saya khilaf," kata Hendra yang mengaku terdesak untuk membayar utang.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya, langkah restorative justice (RJ) diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan terhadap perkara seorang pria yang yang mencuri handphone mantan istrinya sendiri.

Terdakwa yang mendapatkan RJ ini adalah Hendra Gusti. Dia tak kuasa menahan haru lepas dari perkara yang menjeratnya. Tetes air mata tercurah di pipi pria berusia 34 tahun ini dan dia langsung sujud syukur.

Dengan penerapan RJ ini, penuntutan perkara terhadap Hendra Gusti resmi dihentikan. Dia pun bisa melepas rompi tahanan yang dikenakannya.

Usai perkara yang menderanya dihentikan, Hendra kemudian menyalami mantan istri dan anaknya yang turut hadir. Dia pun meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga:  “Jangan Jual Sekolah Kami, Pak...”

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo hadir langsung dalam pemberian RJ ini. Hendra diberikan RJ karena sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. "Pertama, yang bersangkutan (Hendra, red) baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari lima tahun,"  urainya.

Syarat RJ lain yang juga dinilai terpenuhi adalah kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi di bawah Rp2,5 juta. "Juga pihak korban bersedia memaafkan tersangka, yang dinyatakan dengan perdamaian. Alhamdulillah hari ini Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," paparnya.

Peristiwa yang menjerat Hendra bermula dari dia yang datang ke lokasi usaha milik mantan istrinya. Ketika dia tiba, sang mantan istri sedang sibuk melayani konsumen.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Sore Ini Pekanbaru Diprediksi Hujan

Kesempatan ini digunakan Hendra untuk masuk ke dalam dan menjumpai anak perempuannya. Sang anak saat ditemui sedang sibuk bermain dengan handphone ibunya. "Kesempatan itu digunakan Hendra untuk mengambil handphone yang dipegang anaknya. Lalu dia lari," ungkap Kajari Pekanbaru.

Handphone mantan istrinya yang dicuri kemudian dijual Hendra senilai Rp250 ribu. Hendra yang kemudian ditangkap aparat kepolisian sempat menjalani penahanan selama dua bulan. "Saya khilaf," kata Hendra yang mengaku terdesak untuk membayar utang.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari