RIAUPOS.CO – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Firman SE MSi, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Bukit Raya dan Sail, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis (20/3) di Jalan Unggas RT 02 RW 01, Kelurahan Simpang Tiga. Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat serta sejumlah tamu undangan penting.
Dalam kesempatan itu, Firman membacakan isi lengkap dari perda tersebut dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa peraturan ini akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rahmat, pada 23 Desember 2024. Perda ini mengatur kawasan yang dilarang untuk merokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja, serta area lainnya yang telah ditentukan.
Firman juga menegaskan bahwa bagi mereka yang melanggar ketentuan KTR, terdapat sanksi denda yang dapat mencapai Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan tindak pidananya. Selain itu, ada aturan mengenai jarak merokok dari kawasan terlarang, yang berkisar antara 200 hingga 500 meter, khususnya untuk iklan rokok. Larangan ini berlaku mulai dari batas terluar atau pagar kawasan yang dilarang.
Firman menjelaskan bahwa lahirnya perda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 Ayat 2 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan pentingnya adanya kawasan bebas rokok demi kesehatan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945 yang menuntut pemerintah untuk menjaga kesehatan warga negara.
Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan mengatur kawasan yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok.(nto/c)