Kamis, 4 Juli 2024

Lakukan KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Seorang gharim di salah satu musala di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Emosinya meluap setelah sang gharim S (45) mendapati istrinya memarahi anaknya dengan suara lantang.

Dikisahkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, saat itu S baru saja pulang dari belanja tepatnya, Senin (20/1) pukul 22.00 WIB.

- Advertisement -

"Posisinya kedua anaknya bertengkar, lalu istrinya M (33) memarahinya. Sehingga sang suami emosinya meluap dan mencolok matanya dengan jari kanannya. Akibatnya mata sebelah kirinya terluka," sebutnya, Kamis (23/1).

Masih kata Manullang, sang istri mengaku bahwa suaminya sering melakukan tindakan kasar. "Pengakuan istrinya sering. Sehingga karena tidak tahan, melapor ke kami untuk ditindak. Akhirnya pada Selasa (22/1) suaminya pun kami amankan," ulasnya.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Lebih jauh, tersangka S selalu naik emosi jika melihat istrinya marah pada anaknya. Padahal tujuannya agar sang anak tumbuh kembang lebih baik. Namun, S malah memarahinya dan main tangan.

- Advertisement -

Akibat tindakan ini sang suami dijerat Pasal 44 ayat (2) UU KDRT  Nomor 23/2004 dengan pidana maksimal lima tahun penjara.(s)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Seorang gharim di salah satu musala di Jalan Satria, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Emosinya meluap setelah sang gharim S (45) mendapati istrinya memarahi anaknya dengan suara lantang.

Dikisahkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, saat itu S baru saja pulang dari belanja tepatnya, Senin (20/1) pukul 22.00 WIB.

"Posisinya kedua anaknya bertengkar, lalu istrinya M (33) memarahinya. Sehingga sang suami emosinya meluap dan mencolok matanya dengan jari kanannya. Akibatnya mata sebelah kirinya terluka," sebutnya, Kamis (23/1).

Masih kata Manullang, sang istri mengaku bahwa suaminya sering melakukan tindakan kasar. "Pengakuan istrinya sering. Sehingga karena tidak tahan, melapor ke kami untuk ditindak. Akhirnya pada Selasa (22/1) suaminya pun kami amankan," ulasnya.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Lebih jauh, tersangka S selalu naik emosi jika melihat istrinya marah pada anaknya. Padahal tujuannya agar sang anak tumbuh kembang lebih baik. Namun, S malah memarahinya dan main tangan.

Akibat tindakan ini sang suami dijerat Pasal 44 ayat (2) UU KDRT  Nomor 23/2004 dengan pidana maksimal lima tahun penjara.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari