Ringkus Kurir Sabu 13,6 Kg, Polsek Rumbai Kejar 2 DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai menggiring seorang pria, Hs alias San (45) ke Mapolsek Rumbai pada Sabtu (4/9) lalu. Dia diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan Hs, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 13,6 kg.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho membenarkan adanya penangkapan tersebut.

- Advertisement -

"Ditangkap Sabtu (4/9) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB," kata Linter Sihaloho, Rabu (22/9).

Penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diduga sabu di sekitar kosan di Jalan Riau. Tim Opsnal Polsek Rumbai saat  mendapatkan laporan langsung menindaklanjutinya serta melakukan upaya penyelidikan. Saat tiba di lokasi petugas melihat seorang pria mencurigakan yang baru keluar dari kosan menggunakan sepeda motor jenis skuter warna hitam.

- Advertisement -

"Ketika melihat pria mencurigakan tersebut kami membuntuti terduga dan berhenti di warung pecel. Di sana tim melakukan penggeledahan. Namun belum menemukan hasil. Petugas lantas melihat ada pesan masuk di handphone tersangka untuk memesan barang," jelas Kapolsek.

Penggeledahan berlanjut di rumah pelaku di kosan yang berada di Jalan Riau. Dan ditemukan 13 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi sabu di lemari kamar kos. Menurut keterangan pelaku, dia mengaku disuruh dua tersangka lainnya berinisial C dan H untuk menjual barang haram tersebur," ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus teh cina warna kuning yang berisikan narkotika dengan berat kotor 11, 275 kg. Kemudian 20 bungkus plastik ukuran 1 ons dengan berat 2 kg, 4 bungkus plastik ukuran 1/2 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 203 gram, 4 bungkus plastik ukuran 1/4 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 101 gram, 8 bungkus plastik ukuran 1/8 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 101 gram dengan total berat kotor 13,68 kg disita polisi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk terduga pelaku lainnya inisial C dan H saat ini kami masukkan dalam daftar pencarian (DPO)," ujar Linter Sihaloho.(bay)

    

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai menggiring seorang pria, Hs alias San (45) ke Mapolsek Rumbai pada Sabtu (4/9) lalu. Dia diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan Hs, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 13,6 kg.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ditangkap Sabtu (4/9) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB," kata Linter Sihaloho, Rabu (22/9).

Penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diduga sabu di sekitar kosan di Jalan Riau. Tim Opsnal Polsek Rumbai saat  mendapatkan laporan langsung menindaklanjutinya serta melakukan upaya penyelidikan. Saat tiba di lokasi petugas melihat seorang pria mencurigakan yang baru keluar dari kosan menggunakan sepeda motor jenis skuter warna hitam.

"Ketika melihat pria mencurigakan tersebut kami membuntuti terduga dan berhenti di warung pecel. Di sana tim melakukan penggeledahan. Namun belum menemukan hasil. Petugas lantas melihat ada pesan masuk di handphone tersangka untuk memesan barang," jelas Kapolsek.

Penggeledahan berlanjut di rumah pelaku di kosan yang berada di Jalan Riau. Dan ditemukan 13 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi sabu di lemari kamar kos. Menurut keterangan pelaku, dia mengaku disuruh dua tersangka lainnya berinisial C dan H untuk menjual barang haram tersebur," ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus teh cina warna kuning yang berisikan narkotika dengan berat kotor 11, 275 kg. Kemudian 20 bungkus plastik ukuran 1 ons dengan berat 2 kg, 4 bungkus plastik ukuran 1/2 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 203 gram, 4 bungkus plastik ukuran 1/4 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 101 gram, 8 bungkus plastik ukuran 1/8 ons yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 101 gram dengan total berat kotor 13,68 kg disita polisi.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk terduga pelaku lainnya inisial C dan H saat ini kami masukkan dalam daftar pencarian (DPO)," ujar Linter Sihaloho.(bay)

    

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya