PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Ratusan pedagang yang mencari nafkah di Bundaran Tugu Keris, Jalan Diponegoro akhirnya resmi mendapatkan legalitas berjualan. Ini setelah surat keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru terkait areal itu jadi tempat berdagang resmi terbit.
Ada dua SK yang diterbitkan terkait Bundaran Tugu Keris. Pertama, SK penunjukan lokasi tersebut sebagai pusat kuliner. SK kedua, penunjukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai pengelola lokasi itu.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10).
"Sudah, SK-nya sudah dikeluarkan semalam. Dalam SK itu, pengelolaan dilakukan LPM," katanya. Dalam pengelolaan kawasan Bundaran Keris sebagai salah satu pusat kuliner, pengelolaan yang akan dilakukan LPM lebih tertata. Nantinya, akan ada pungutan retribusi di lokasi itu yang akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinas terkait akan langsung berhubungan dengan pengelola terkait PAD yang dihasilkan dari retribusi. Seperti dari sektor parkir, sektor kebersihan dan restoran.
"Pajak-pajak itu kita akan pungut melalui LPM, kan mereka yang mengelola di sana," terangnya. Ingot mengatakan, lebih dari 150 pedagang berjualan di kawasan tersebut. Mereka memulai aktivitas dagangan dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pedagang yang berjualan di kawasan itu juga akan ditata kembali.
"Pedagang kita minta untuk tidak berjualan hingga memakan badan jalan dan tidak mengganggu para pengguna jalan," imbuhnya.
Selama ini, pengelolaan pedagang di kawasan itu tidak jelas dan tidak memiliki legalitas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai salah satu pusat kuliner.
"Dengan pengelolaan yang baru dan ditata kembali selain menjadi salah satu pusat kuliner diharapkan dapat menjadi salah satu potensi sumber PAD bagi Pemko Pekanbaru," tutupnya.(azr)
Laporan : M. Ali Nurman (Pekanbaru)