TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) — Gesekan dan aksi saling dorong sempat terjadi antara aparat gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dengan warga di Kawasan Industri Tenayan (KIT), Ahad (20/9) lalu. Penyebabnya, portal yang dipasang warga di jalan akses ke KIT dibongkar aparat.
Portal ini dipasang oleh kelompok warga yang mengklaim memiliki lahan di KIT. Portal dipasang di Jalan Gajah Mada, Tenayan Raya yang menjadi jalan akses ke KIT. Upaya pembongkaran oleh aparat gabungan yang diturunkan ke lokasi mendapatkan penolakan warga.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir menyampaikan bahwa jika masyarakat merasa memiliki lahan disana dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan bukan menghalangi dengan memasang portal. "Kita selesaikan di pengadilan saja, kita imbau tidak menghalangi aktivitas di KIT," kata dia pada masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menerangkan, portal itu sendiri sudah dicabut oleh aparat gabungan. Pembongkaran portal dilakukan karena menghalangi aktivitas di KIT."]Sudah kami cabut portalnya," ujar dia.
Pasca-pembongkaran portal itu, kondisi KIT disebut Burhan berangsur normal dan kondusif. Di lokasi, dua pleton aparat gabungan dikerahkan untuk menangani massa warga yang berjumlah puluhan.
Dia kemudian menyampaikan imbauan, agar keberatan yang ingin disampaikan warga disampaikan melalui jalur yang benar. Pemko Pekanbaru sendiri menyiapkan tim advokasi yang akan menampung laporan-laporan warga. "Harapan kita jangan ada lagi (keributan, red)," singkatnya.
Pada KIT yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya itu, Pemko Pekanbaru memiliki lahan seluas 266 hektare yang proses ganti rugi sudah berlangsung pada tahun 2002 dan 2003 silam. Untuk jangka panjang, 3.000 hektare lahan disana diproyeksikan sebagai kawasan industri dengan 1.550 hektar sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sebelumnya, Wako Pekanbaru Firdaus mengatakan, KIT adalah program nasional. "KIT mudah saja. Pemerintah sudah menyampaikan itu program nasional untuk menggerakkan ekonomi bagi anak cucu kita. Program pemerintah pusat melalui RPJMN," ujarnya.
Dia melanjutkan, disana bagi masyarakat yang mengklaim juga memiliki lahan, diminta agar memanfaatkan jalur yang sudah disiapkan. ‘’Bagi masyarakat yang masih merasa punya hak dalam wilayah itu, silahkan sampaikan klaim pada tim advokasi yang ada di lapangan,’’ jelasnya.
Pelaporan pada tim advokasi imbuhnya, harus disertai dengan bukti yang kuat. "Pada saat melaporkan haknya disertai dengan kekuatan kepemilikan. Tidak bisa hanya lisan saja. Kalau tidak ada bukti itu main-main namanya," singkatnya.
Pengelolaan KIT sendiri saat ini sudah diserahkan Pemko Pekanbaru pada PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Kota Pekanbaru. Juga saat ini yang menjadi prioritas adalah penguasaan lahan didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Ada beberapa kendala dihadapi Pemko Pekanbaru dalam upaya penguasaan lahan disana. Dalam upaya penguasaan lahan di KIT pula, Sabtu (18/7) tim yustisi yang dibentuk memasang plang di sejumlah titik disana.
Tim juga akan membangun empat pos di KIT. Ada satu pos utama dan tiga pos bantuan. Lokasi pos utama akan berada di Jalan 45 dekat PLTD. Sedangkan tiga pos bantuan rencananya di Jalan PT. SUM, Jalan Akses PLTU dan Jalan 45 Ujung.(ali)