Jumat, 22 Agustus 2025
spot_img

Tertangkap Buang Sampah, Warga Didenda Rp250 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamis (21/8) dini hari menjadi hari sial bagi seorang pemuda, warga Binakrida, Pekanbaru. Pasalnya, saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti, dirinya ditangkap pemuka masyarakat yang sudah berjaga untuk menangkap tangan aksi oknum pembuang sampah di jalan itu. Pemuda itu pun dikenakan denda Rp250 ribu oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina widya Aliabuzar kepada Riau Pos menjelaskan, pemuda ini ditangkap saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti yang sudah dipantau sejak jalan ini ditutup akibat sampah yang menumpuk.

”Dia buang sampah satu kantong plastik besar dan langsung kami tangkap,” ujar Al.

Baca Juga:  Baru 28 Bus TMP Beroperasi

Dijelaskan Al, usai ditangkap, pemuda ini dibawa ke salah satu kedai yang berada di Jalan Kutilang untuk diberi arahan dan penjelasan.

Saat itu hadir juga Lurah Simpang Baru Zulfi Sahri MPd, Ketua Rw 01 Kelurahan Simpang Baru Saspriadi, tokoh masyarakat Kutilang Sakti Suryanto, Ketua Rw 03 M Ihwan, Bhabinkamtibmas Simpang Baru, pemuda dan beberapa warga Kutilang Sakti.

”Usai diberi arahan dan penjelasan, pemuda ini dibawa ke DLHK Pekanbaru dan Satpol PP untuk membayar denda sesuai perda. Kita berharap ini menjadi efek jera bagi oknum yang tidak memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Al.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, pelaku dikenakan sanksi tegas berupa denda. ”Pelaku yang tertangkap membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti didenda Rp250 ribu oleh Satpol PP. Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  masih ada THM beroperasi hingga subuh

Reza mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut karena lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sementara (TPS). Ia menegaskan Pemko sudah menyiapkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk melayani pengangkutan sampah langsung dari rumah warga.(hen/ilo/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Binawidya






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamis (21/8) dini hari menjadi hari sial bagi seorang pemuda, warga Binakrida, Pekanbaru. Pasalnya, saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti, dirinya ditangkap pemuka masyarakat yang sudah berjaga untuk menangkap tangan aksi oknum pembuang sampah di jalan itu. Pemuda itu pun dikenakan denda Rp250 ribu oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina widya Aliabuzar kepada Riau Pos menjelaskan, pemuda ini ditangkap saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti yang sudah dipantau sejak jalan ini ditutup akibat sampah yang menumpuk.

”Dia buang sampah satu kantong plastik besar dan langsung kami tangkap,” ujar Al.

Baca Juga:  Unri dan Pemerintah Desa Kuapan Gelar Pelatihan Komprehensif

Dijelaskan Al, usai ditangkap, pemuda ini dibawa ke salah satu kedai yang berada di Jalan Kutilang untuk diberi arahan dan penjelasan.

Saat itu hadir juga Lurah Simpang Baru Zulfi Sahri MPd, Ketua Rw 01 Kelurahan Simpang Baru Saspriadi, tokoh masyarakat Kutilang Sakti Suryanto, Ketua Rw 03 M Ihwan, Bhabinkamtibmas Simpang Baru, pemuda dan beberapa warga Kutilang Sakti.

- Advertisement -

”Usai diberi arahan dan penjelasan, pemuda ini dibawa ke DLHK Pekanbaru dan Satpol PP untuk membayar denda sesuai perda. Kita berharap ini menjadi efek jera bagi oknum yang tidak memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Al.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, pelaku dikenakan sanksi tegas berupa denda. ”Pelaku yang tertangkap membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti didenda Rp250 ribu oleh Satpol PP. Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Baru 28 Bus TMP Beroperasi

Reza mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut karena lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sementara (TPS). Ia menegaskan Pemko sudah menyiapkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk melayani pengangkutan sampah langsung dari rumah warga.(hen/ilo/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Binawidya






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamis (21/8) dini hari menjadi hari sial bagi seorang pemuda, warga Binakrida, Pekanbaru. Pasalnya, saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti, dirinya ditangkap pemuka masyarakat yang sudah berjaga untuk menangkap tangan aksi oknum pembuang sampah di jalan itu. Pemuda itu pun dikenakan denda Rp250 ribu oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina widya Aliabuzar kepada Riau Pos menjelaskan, pemuda ini ditangkap saat membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti yang sudah dipantau sejak jalan ini ditutup akibat sampah yang menumpuk.

”Dia buang sampah satu kantong plastik besar dan langsung kami tangkap,” ujar Al.

Baca Juga:  Lima Bus Tambahan Vaksinasi Keliling dalam Proses Branding

Dijelaskan Al, usai ditangkap, pemuda ini dibawa ke salah satu kedai yang berada di Jalan Kutilang untuk diberi arahan dan penjelasan.

Saat itu hadir juga Lurah Simpang Baru Zulfi Sahri MPd, Ketua Rw 01 Kelurahan Simpang Baru Saspriadi, tokoh masyarakat Kutilang Sakti Suryanto, Ketua Rw 03 M Ihwan, Bhabinkamtibmas Simpang Baru, pemuda dan beberapa warga Kutilang Sakti.

”Usai diberi arahan dan penjelasan, pemuda ini dibawa ke DLHK Pekanbaru dan Satpol PP untuk membayar denda sesuai perda. Kita berharap ini menjadi efek jera bagi oknum yang tidak memperhatikan lingkungan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Al.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, pelaku dikenakan sanksi tegas berupa denda. ”Pelaku yang tertangkap membuang sampah di Jalan Kutilang Sakti didenda Rp250 ribu oleh Satpol PP. Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Pastikan Masyarakat Bisa Beraktivitas dengan Aman dan Nyaman

Reza mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut karena lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sementara (TPS). Ia menegaskan Pemko sudah menyiapkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk melayani pengangkutan sampah langsung dari rumah warga.(hen/ilo/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Binawidya






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari