Minggu, 7 Juli 2024

Satpol PP Akan Bongkar Satu Tiang Bando Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan bando reklame di Pekanbaru kembali akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. Saat ini administrasi penertibannya sedang disiapkan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, dalam penertiban, pihaknya memerlukan alat berat untuk memotong tiang-tiang bando. "Pekan ini kami persiapkan administrasinya (penertiban, red). Karena masih ada beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kami potong lagi," kata Iwan akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Menurut dia, untuk melakukan penertiban satu bando reklame memerlukan biaya yang cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando.

Baca Juga:  “Jangan Jual Sekolah Kami, Pak...”

Ia tidak menampik, hal ini salah satu menjadi kendala dalam penertiban. Untuk penertiban, ini akan dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

- Advertisement -

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

"Ini secara bertahap kami tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota untuk menertibkan reklame illegal," terangnya.

Baca Juga:  Ngaku Dikeroyok, Anggota DPRD Pekanbaru Lapor Polisi

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan illegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Iwan menyebut, sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka, namun hingga saat ini peringatan itu tidak dihiraukan.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan bando reklame di Pekanbaru kembali akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. Saat ini administrasi penertibannya sedang disiapkan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, dalam penertiban, pihaknya memerlukan alat berat untuk memotong tiang-tiang bando. "Pekan ini kami persiapkan administrasinya (penertiban, red). Karena masih ada beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kami potong lagi," kata Iwan akhir pekan lalu.

Menurut dia, untuk melakukan penertiban satu bando reklame memerlukan biaya yang cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando.

Baca Juga:  Terjadi Kemacetan di Jalur Alternatif

Ia tidak menampik, hal ini salah satu menjadi kendala dalam penertiban. Untuk penertiban, ini akan dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

"Ini secara bertahap kami tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota untuk menertibkan reklame illegal," terangnya.

Baca Juga:  Tim Abdimas LPPM Unri Gelar Pelatihan Pembuatan Mie Kaya Nutrisi

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan illegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Iwan menyebut, sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka, namun hingga saat ini peringatan itu tidak dihiraukan.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari