Kamis, 5 Maret 2026
- Advertisement -

Ditindak Jika Tetap Melanggar Peraturan Parkir Depan STC

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keberadaan Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC), saat ini terlarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor. Dengan sosialisasi kebijakan yang sudah berlalu ini, maka kendaraan yang masih kedapatan parkir di sana sekarang, akan ditindak tegas.

Langkah penertiban sendiri sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Penertiban fokus pada memberikan pengertian pada para juru parkir untuk tidak mengarahkan lagi kendaraan parkir di sana.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Plt Kepala UPT Perparkiran Khairunnas akhir pekan lalu. "Kemarin kita sudah memberikan imbauan dan informasi kepada jukir dan pengendara untuk tidak memarkirkan lagi kendaraan mereka di depan STC," kata dia.

Baca Juga:  SMA/SMK di Rohul Sukses Terapkan Ujian Berbasis IT

Dilanjutkan Yuliarso, dalam beberapa hari ke depan, penertiban akan masuk pada langkah-langkah penindakan bagi pengendara yang bandel. "Yang bandel dan tetap memikirkan kendaraan nya di tempat itu, akan ditindak tegas dengan menderek mobilnya," imbuhnya.

Di samping itu, bagi masyarakat agar mengetahui adanya pelarangan ini. Dishub Pekanbaru akan memasang rambu larangan parkir di sana. ’’Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC. Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam,’’ paparnya.

Dengan kebijakan larangan parkir di depan STC ini, maka keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang terjadi dapat terjawab. "Kita juga akan menempatkan personil untuk berjaga di lokasi itu, agar tidak ada lagi yang berani parkir di sana," tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  Petani Sawit Swadaya Raih Sertifikasi RSPO

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keberadaan Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC), saat ini terlarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor. Dengan sosialisasi kebijakan yang sudah berlalu ini, maka kendaraan yang masih kedapatan parkir di sana sekarang, akan ditindak tegas.

Langkah penertiban sendiri sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Penertiban fokus pada memberikan pengertian pada para juru parkir untuk tidak mengarahkan lagi kendaraan parkir di sana.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Plt Kepala UPT Perparkiran Khairunnas akhir pekan lalu. "Kemarin kita sudah memberikan imbauan dan informasi kepada jukir dan pengendara untuk tidak memarkirkan lagi kendaraan mereka di depan STC," kata dia.

Baca Juga:  Januari, 375 Truk Ditilang

Dilanjutkan Yuliarso, dalam beberapa hari ke depan, penertiban akan masuk pada langkah-langkah penindakan bagi pengendara yang bandel. "Yang bandel dan tetap memikirkan kendaraan nya di tempat itu, akan ditindak tegas dengan menderek mobilnya," imbuhnya.

Di samping itu, bagi masyarakat agar mengetahui adanya pelarangan ini. Dishub Pekanbaru akan memasang rambu larangan parkir di sana. ’’Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC. Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam,’’ paparnya.

- Advertisement -

Dengan kebijakan larangan parkir di depan STC ini, maka keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang terjadi dapat terjawab. "Kita juga akan menempatkan personil untuk berjaga di lokasi itu, agar tidak ada lagi yang berani parkir di sana," tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  GM PLN UIWRKR Kunjungi Rumah Sakit Penanganan Covid

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keberadaan Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC), saat ini terlarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor. Dengan sosialisasi kebijakan yang sudah berlalu ini, maka kendaraan yang masih kedapatan parkir di sana sekarang, akan ditindak tegas.

Langkah penertiban sendiri sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Penertiban fokus pada memberikan pengertian pada para juru parkir untuk tidak mengarahkan lagi kendaraan parkir di sana.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Plt Kepala UPT Perparkiran Khairunnas akhir pekan lalu. "Kemarin kita sudah memberikan imbauan dan informasi kepada jukir dan pengendara untuk tidak memarkirkan lagi kendaraan mereka di depan STC," kata dia.

Baca Juga:  GM PLN UIWRKR Kunjungi Rumah Sakit Penanganan Covid

Dilanjutkan Yuliarso, dalam beberapa hari ke depan, penertiban akan masuk pada langkah-langkah penindakan bagi pengendara yang bandel. "Yang bandel dan tetap memikirkan kendaraan nya di tempat itu, akan ditindak tegas dengan menderek mobilnya," imbuhnya.

Di samping itu, bagi masyarakat agar mengetahui adanya pelarangan ini. Dishub Pekanbaru akan memasang rambu larangan parkir di sana. ’’Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC. Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam,’’ paparnya.

Dengan kebijakan larangan parkir di depan STC ini, maka keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang terjadi dapat terjawab. "Kita juga akan menempatkan personil untuk berjaga di lokasi itu, agar tidak ada lagi yang berani parkir di sana," tutupnya.(ksm)

Baca Juga:  Karaoke Kezia 99 Disegel Satpol PP

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari