PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya meringkus pria bernama PL alias Putra (23). Dia diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengatakan, tersangka PL diamankan setelah melakukan tiga kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). PL dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka PL telah melakukan tiga kali curanmor di antaranya, pertama, di Jalan KH Nasution, Gang Sepakat dengan menggondol sepeda motor Vario. Kedua, masih di jalan yang sama dengan melarikan sepeda motor Satria Fu, dan terakhir di Jalan Karya 1 dengan mencuri sepeda motor Scoopy," sebutnya, Sabtu (21/3).
Hanafi mengisahkan, untuk barang bukti yang diamankan di Tenayan Raya yaitu sepeda motor merk Suzuki Satria Fu dengan plat terpasang BM 3033 VW warna biru. Katanya, untuk barang bukti lain masih dalam penyelidikan.
"Saat penangkapan terhadap PL, dirinya berada di Simpang Lima, Jalan Labersa, Bukitraya. Laporan korban yang masuk di Bukitraya pada 31 Oktober 2019 akhirnya dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya usai penangkapan pada Selasa (17/3) pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Lebih jauh, adapun kronologi kejadian Hanafi, mengatakan, saat itu korban pergi takziah di Jalan Sepakat. Kemudian sepeda motor tersebut dititip di halaman rumah tetangga. Namun, ketika hendak pulang sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bukitraya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Arif
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya akhirnya meringkus pria bernama PL alias Putra (23). Dia diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengatakan, tersangka PL diamankan setelah melakukan tiga kali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). PL dijerat pasal 363 KUHPidana.
- Advertisement -
"Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka PL telah melakukan tiga kali curanmor di antaranya, pertama, di Jalan KH Nasution, Gang Sepakat dengan menggondol sepeda motor Vario. Kedua, masih di jalan yang sama dengan melarikan sepeda motor Satria Fu, dan terakhir di Jalan Karya 1 dengan mencuri sepeda motor Scoopy," sebutnya, Sabtu (21/3).
Hanafi mengisahkan, untuk barang bukti yang diamankan di Tenayan Raya yaitu sepeda motor merk Suzuki Satria Fu dengan plat terpasang BM 3033 VW warna biru. Katanya, untuk barang bukti lain masih dalam penyelidikan.
- Advertisement -
"Saat penangkapan terhadap PL, dirinya berada di Simpang Lima, Jalan Labersa, Bukitraya. Laporan korban yang masuk di Bukitraya pada 31 Oktober 2019 akhirnya dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya usai penangkapan pada Selasa (17/3) pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Lebih jauh, adapun kronologi kejadian Hanafi, mengatakan, saat itu korban pergi takziah di Jalan Sepakat. Kemudian sepeda motor tersebut dititip di halaman rumah tetangga. Namun, ketika hendak pulang sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bukitraya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Arif