Geruduk Kejati, Mahasiswa Kritik Tuntutan 3,5 Tahun Penjara Terhadap Rekannya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau digeruduk sekitar 100-an orang mahasiswa, Senin (22/2) siang. Mereka menggelar aksi menuntut keadilan untuk rekannya yang bernama Sayuti Munte. Nama yang dibela ini kini meringkuk di tahanan dan menghadapi tuntutan penjara 3,5 tahun atas sangkaan terlibat dalam pengerusakan mobil satlantas.  
 
Pantauan Riaupos.co, elemen mahasiswa ini menggelar aksi di depan Kejati Riau mulai pukulk 15.00 WIB. Mereka yang mengelar aksi berasal dari berbagai kampus. Diantaranya, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Lancang Kuning dan Stikes Hang Tuah. 
 
Mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk berisi kekecewaan atas penegakan hukum yang ada.’’Hukum dibungkam, bebaskan Sayuti,’’ bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan pendemo. 
 
Presiden BEM UIR Novyanto dalam orasinya menyebut aksi mereka adalah gerakan penyelamatan demokrasi. 
 
’’Hari ini ada satu diantara kita tidak bergabung di barisan kita. Sayuti Munte. Kita disini menjemput keadilan. Sayuti dituntut tiga tahun enam bulan. Ini bukti matinya demokrasi,’’ ujarnya. 
 
Sebagai informasi, Sayuti Munte merupakan salah satu mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada 8 0ktober 2020 lalu. Dia ditahan aparat kepolisian atas tuduhan perusakan mobil Satlantas Polda Riau saat aksi berlangsung. Sayuti yang merupakan mahasiswa UIR ini ditahan sejak sejak 24 Oktober 2020 lalu. 
 
Novyanto melanjutkan, mereka meminta agar Sayuti dibebaskan.
 
’’Sepakat kawan-kawan kita minta Sayuti Munte dibebaskan,’’ imbuhnya. 
 
Para pendemo ditemui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Muspidauan.
 
’’Kami minta adik-adik bersabar. Jika memang hakim mendapat tidak bersalah, akan dibebaskan,’’ singkatnya. 
 
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Afiat Ananda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau digeruduk sekitar 100-an orang mahasiswa, Senin (22/2) siang. Mereka menggelar aksi menuntut keadilan untuk rekannya yang bernama Sayuti Munte. Nama yang dibela ini kini meringkuk di tahanan dan menghadapi tuntutan penjara 3,5 tahun atas sangkaan terlibat dalam pengerusakan mobil satlantas.  
 
Pantauan Riaupos.co, elemen mahasiswa ini menggelar aksi di depan Kejati Riau mulai pukulk 15.00 WIB. Mereka yang mengelar aksi berasal dari berbagai kampus. Diantaranya, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Lancang Kuning dan Stikes Hang Tuah. 
 
Mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk berisi kekecewaan atas penegakan hukum yang ada.’’Hukum dibungkam, bebaskan Sayuti,’’ bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan pendemo. 
 
Presiden BEM UIR Novyanto dalam orasinya menyebut aksi mereka adalah gerakan penyelamatan demokrasi. 
 
’’Hari ini ada satu diantara kita tidak bergabung di barisan kita. Sayuti Munte. Kita disini menjemput keadilan. Sayuti dituntut tiga tahun enam bulan. Ini bukti matinya demokrasi,’’ ujarnya. 
 
Sebagai informasi, Sayuti Munte merupakan salah satu mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi menolak UU Omnibus Law pada 8 0ktober 2020 lalu. Dia ditahan aparat kepolisian atas tuduhan perusakan mobil Satlantas Polda Riau saat aksi berlangsung. Sayuti yang merupakan mahasiswa UIR ini ditahan sejak sejak 24 Oktober 2020 lalu. 
 
Novyanto melanjutkan, mereka meminta agar Sayuti dibebaskan.
 
’’Sepakat kawan-kawan kita minta Sayuti Munte dibebaskan,’’ imbuhnya. 
 
Para pendemo ditemui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Muspidauan.
 
’’Kami minta adik-adik bersabar. Jika memang hakim mendapat tidak bersalah, akan dibebaskan,’’ singkatnya. 
 
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya