PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – SPBU di Jalan Yos Sudarso diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke pembeli dengan gunakan jeriken. Padahal dalam aturannya SPBU dilarang melakukan itu.
Keluhan ini disampaikan warga Rumbai, Santi kepada Riau Pos, Kamis (21/1). Dikatakana Santi, praktik menjual premium ke pembeli jeriken lama dipantaunya. Bahkan sampai mengantre panjang untuk kendaraan umum mendapatkan premium di SPBU dimaksud.
Parahnya lagi, sudah mengantri lama, ketika sampai di pengisian, premium habis. Hal ini sering terjadi, dan sudah dilaporkan ke Pertamina, namun keluhan warga kurang mendapat respon untuk penindakan.
"SPBU Jalan Yos Sudarso lebih mengutamakan yang membeli pakai jeriken, kami yang kendaraan umum selalu harus antre panjang, kadang (premium, red) sudah habis," kata Santi menjelaskan.
Dari informasi yang disampaikan Santi, yang membeli pakai jeriken itu malah menjualnya lagi ke daerah Sumbar. Tidak pula dijual eceran di Pekanbaru. "Padahal kan, ini SPBU di Pekanbaru, harusnya utama untuk warga Pekanbaru, bukan malah dilangsir keluar daerah, kami sudah lapor ke Pertamina, tapi kurang mendapat respon untuk penindakan," katanya lagi.
Yang paling dikhawatir dengan pengisian jeriken ini, kata Santi, trauma SPBU terbakar di Jalan Ababil, Sukajadi awal tahun kemarin. "Makanya, kemana lagi kami mengadu soal ini, supaya memang jatah premium Pekanbaru untuk wilayah Pekanbaru," harapnya.
Pengelola SPBU, Tomy, yang berhasil di konfirmasi Riau Pos, menegaskan, penjualan BBM jenis premium di tempat usahanya itu normal saja. "Aman dan normal saja kok, Bang. Tidak ada yang ngisi jeriken diutamakan," jelasnya.
Sekarang, masih dikatakan Tomy, kuota premium hanya dijatah 8 ton. "Kondisi ini mungkin membuat premium cepat habis, kuota dikurangi," tuturnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, menegaskan soal keluhan warga ini diminta pengelola SPBU untuk meresponya. "Utamakan pengisian kendaraan bermotor, jeriken kan ada larangan itu," jelasnya.
Kepada pihak Pertamina juga dan juga pemerintah dalam hal ini tentu Disperindag untuk turun memastikan laporan warga ini. "Jika benar laporannya, ambil tindakan tegas. Yang jelas cek ke lapangan, jangan dianggap angin lalu," saran Dapot.(gus)