Selasa, 2 Juli 2024

Hanya Ingin Hak Kelola Cik Puan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti tak kunjung tampak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mempermasalahkan jika kepemilikan seluruh lahan disana diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hanya saja, hak pengelolaan diharapkan dapat diberikan pada Kota Pekanbaru.

Terhentinya pembangunan Cik Puan terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Sebelumnya, di sana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan.

- Advertisement -

Usai pembangunan terhenti dan kepala daerah berganti, Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Dr H Firdaus ST MT berencana menggandeng pihak ketiga melalui tender Inventasi untuk membangun pasar modern disana. Disisi lain, Pemprov Riau tetap pada pendirian agar di lokasi itu dibangun pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos, Ahad (20/10) mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan kepemilikan lahan Cik Puan. ‘’Sekarang kalau itu dianggap lahan pemprov, Pak Wali (Firdaus, red) sudah menyatakan kita akan serahkan ke Pemprov. Kita anggap itu tanah pemprov. Silahkan,’’ kata dia.

Baca Juga:  Dinilai Melecehkan, DPRD Desak Wako Copot Kabag Humas

Namun, jika kemudian Pemprov Riau ingin membangun pasar tradisional disana, Ingot mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan pasar tak ada di provinsi melainkan ada pada kota dan kabupaten. ‘’Kalau mau bangun pasar, pemprov kan tidak bisa, dia tidak punya kewenangan di situ,’’ ucapnya.

- Advertisement -

Karena itu, dia menyebut Pemko Pekanbaru berharap hak pengelolaan lahan tetap bisa diberikan pada Pemko Pekanbaru. ‘’Kita berharap, daripada kita berseteru masalah lahan itu , kita berharap Pemprov menyerahkan pengelolaannya pada pemko. Jadi kita tidak permasalahkan kepemilikannya,’’ imbuhnya.

Rencana menggandeng pihak ketiga oleh Pemko Pekanbaru dalam membangun pasar tersebut atas dasar perhitungan ekonomis. Lokasi Pasar Cik Puan memiliki nilai komersial yang tinggi. Selain itu, membangun pasar sendiri menggunakan APBD akan menimbulkan beban hingga puluhan miliar nanti dalam pengelolaan.’’Kita sudah pertimbangkan, yang terbaik di lokasi itu kalau mau bangun pasar lebih bagus kita gunakan investasi.  Lebih paripurna, bukan hanya pasar tradisional saja, dibangun fasilitas publik yang lain dan pusat bisnis juga. Karena lahannya nilai komersialnya tinggi,’’ urai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini.

Baca Juga:  Polsek Tampan Gelar Vaksinasi Covid-19 pada Lansia

Berdasarkan penuturan dari pengamat perkotaan Mardianto Manan, dahulu pembangunan Pasar Cik Puan saat Wako Pekanbaru dijabat Herman Abdullah dilakukan atas dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru. Dalam MoU diperjanjikan bahwa pembangunan harus menggunakan APBD dan tidak membawa pihak ketiga.

Riau Pos mengkonfirmasi informasi ini pada Ingot. Dia mengaku tak pernah melihat MoU tersebut. ‘’Saya tidak melihat itu. Tidak ada buktinya. Cuma dulu memang tanah itu hak pengelolaan di Pemko, sejak 2012 tidak diperpanjang lagi. Artinya di masa Pak Herman dulu tidak masalah. Setelah regulasi berubah,  kita sesuaikan. Kalau ada MoU-nya tolong disampaikan ke kita,’’ pintanya.(ali)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti tak kunjung tampak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak mempermasalahkan jika kepemilikan seluruh lahan disana diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hanya saja, hak pengelolaan diharapkan dapat diberikan pada Kota Pekanbaru.

Terhentinya pembangunan Cik Puan terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7000 meter persegi dan Pemprov Riau seluas 22 ribu meter persegi. Sebelumnya, di sana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Wali Kota H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan.

Usai pembangunan terhenti dan kepala daerah berganti, Pemko Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Dr H Firdaus ST MT berencana menggandeng pihak ketiga melalui tender Inventasi untuk membangun pasar modern disana. Disisi lain, Pemprov Riau tetap pada pendirian agar di lokasi itu dibangun pasar tradisional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos, Ahad (20/10) mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan kepemilikan lahan Cik Puan. ‘’Sekarang kalau itu dianggap lahan pemprov, Pak Wali (Firdaus, red) sudah menyatakan kita akan serahkan ke Pemprov. Kita anggap itu tanah pemprov. Silahkan,’’ kata dia.

Baca Juga:  APH Diminta Bekerja Sama dengan APIP

Namun, jika kemudian Pemprov Riau ingin membangun pasar tradisional disana, Ingot mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan pasar tak ada di provinsi melainkan ada pada kota dan kabupaten. ‘’Kalau mau bangun pasar, pemprov kan tidak bisa, dia tidak punya kewenangan di situ,’’ ucapnya.

Karena itu, dia menyebut Pemko Pekanbaru berharap hak pengelolaan lahan tetap bisa diberikan pada Pemko Pekanbaru. ‘’Kita berharap, daripada kita berseteru masalah lahan itu , kita berharap Pemprov menyerahkan pengelolaannya pada pemko. Jadi kita tidak permasalahkan kepemilikannya,’’ imbuhnya.

Rencana menggandeng pihak ketiga oleh Pemko Pekanbaru dalam membangun pasar tersebut atas dasar perhitungan ekonomis. Lokasi Pasar Cik Puan memiliki nilai komersial yang tinggi. Selain itu, membangun pasar sendiri menggunakan APBD akan menimbulkan beban hingga puluhan miliar nanti dalam pengelolaan.’’Kita sudah pertimbangkan, yang terbaik di lokasi itu kalau mau bangun pasar lebih bagus kita gunakan investasi.  Lebih paripurna, bukan hanya pasar tradisional saja, dibangun fasilitas publik yang lain dan pusat bisnis juga. Karena lahannya nilai komersialnya tinggi,’’ urai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini.

Baca Juga:  Ayah Hebat Bukan Berarti Mengambil Peran Ibu

Berdasarkan penuturan dari pengamat perkotaan Mardianto Manan, dahulu pembangunan Pasar Cik Puan saat Wako Pekanbaru dijabat Herman Abdullah dilakukan atas dasar Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru. Dalam MoU diperjanjikan bahwa pembangunan harus menggunakan APBD dan tidak membawa pihak ketiga.

Riau Pos mengkonfirmasi informasi ini pada Ingot. Dia mengaku tak pernah melihat MoU tersebut. ‘’Saya tidak melihat itu. Tidak ada buktinya. Cuma dulu memang tanah itu hak pengelolaan di Pemko, sejak 2012 tidak diperpanjang lagi. Artinya di masa Pak Herman dulu tidak masalah. Setelah regulasi berubah,  kita sesuaikan. Kalau ada MoU-nya tolong disampaikan ke kita,’’ pintanya.(ali)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari