Penanganan Sungai Siak Kewenangan Pusat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim wilayah Sungai Siak bukan menjadi kewenangan pemko. Melainkan kewenangan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, wilayah Sungai Siak memang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Seperti pintu-pintu air dan pompa-pompa yang sebelumnya telah terbangun dengan baik.

- Advertisement -

Sedangkan Pemko Pekanbaru tentunya tetap berkontribusi. Khususnya untuk normalisasi drainase dalam hal penanganan banjir.

“Kami tetap mengalokasikan anggaran untuk pembersihan drainase. Kami juga mengharapkan bantuan keuangan dari Pemprov Riau,” ujar Indra Pomi Nasution, Kamis (8/2).

- Advertisement -

Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, penanganan Sungai Siak memang bukan kewenangan Pemko Pekanbaru. Sungai Siak merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Koordinator Sumatera Direktorat Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Bintang Wananda dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (5/2), menyampaikan, ada beberapa kategori jenis banjir di Indonesia.

Yakni banjir flufial. Banjir ini diakibatkan oleh limpahan sungai. Banjir plufial, banjir yang diakibatkan oleh hujan.

“Banjir ini menimbulkan titik-titik genangan di jalan,” ungkap Bintang.

Kemudian banjir coastal (banjir rob). Banjir ini terjadi akibat naiknya permukaan air laut. Di Pekanbaru, banjir ada dua tipe. Ada banjir flufial dari lintasan Sungai Siak.

Banjir yang agak ke tengah kota merupakan banjir plufial atau banjir-banjir akibat hujan. Dua jenis banjir ini butuh penanganan yang berbeda.

“Sedangkan banjir akibat limpahan sungai Siak merupakan kewenangan pusat. Pemko tak punya kewenangan sama sekali di Sungai Siak,” terangnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim wilayah Sungai Siak bukan menjadi kewenangan pemko. Melainkan kewenangan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, wilayah Sungai Siak memang sudah ditangani oleh pemerintah pusat. Seperti pintu-pintu air dan pompa-pompa yang sebelumnya telah terbangun dengan baik.

Sedangkan Pemko Pekanbaru tentunya tetap berkontribusi. Khususnya untuk normalisasi drainase dalam hal penanganan banjir.

“Kami tetap mengalokasikan anggaran untuk pembersihan drainase. Kami juga mengharapkan bantuan keuangan dari Pemprov Riau,” ujar Indra Pomi Nasution, Kamis (8/2).

Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, penanganan Sungai Siak memang bukan kewenangan Pemko Pekanbaru. Sungai Siak merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Koordinator Sumatera Direktorat Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Bintang Wananda dalam Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (5/2), menyampaikan, ada beberapa kategori jenis banjir di Indonesia.

Yakni banjir flufial. Banjir ini diakibatkan oleh limpahan sungai. Banjir plufial, banjir yang diakibatkan oleh hujan.

“Banjir ini menimbulkan titik-titik genangan di jalan,” ungkap Bintang.

Kemudian banjir coastal (banjir rob). Banjir ini terjadi akibat naiknya permukaan air laut. Di Pekanbaru, banjir ada dua tipe. Ada banjir flufial dari lintasan Sungai Siak.

Banjir yang agak ke tengah kota merupakan banjir plufial atau banjir-banjir akibat hujan. Dua jenis banjir ini butuh penanganan yang berbeda.

“Sedangkan banjir akibat limpahan sungai Siak merupakan kewenangan pusat. Pemko tak punya kewenangan sama sekali di Sungai Siak,” terangnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya