Selasa, 9 Juli 2024

Pengamat: Kasus Parkir Indomaret dan Alfamart Cermin Pemerintah Malas Berpikir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lokasi pajak parkir di retail Alfamart dan Indomaret kini juga diwajibkan dikenai retribusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kondisi ini dinilai bentuk kemalasan berpikir pemerintah yang hanya mengeksploitasi apa yang tampak di depan mata saja.

Parkir di depan Alfamart dan Indomaret kini memang jadi polemik. Sebabnya, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) parkir di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru itu dikenakan kewajiban membayar parkir lagi. Kali ini bentuknya retribusi parkir di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi Fisipol Universitas Riau, Saiman Pakpahan kepada Riaupos.co, Senin (20/9/2021) mengkritik cara-cara yang diterapkan ini. Alasan bahwa itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga disorot.

"Cara tingkatkan PAD itu ada berbagai cara. Pemerintah kota ini malas berpikir, cuma nyasar masyarakat saja. Karena kemalasan berpikir menggali PAD, yang nampak di depan mata saja yang dieksploitasi,"  kata dia.

Harusnya, sambung dia, jika ingin meningkatkan PAD pemerintah serius mendalami potensi apa saja yang ada di Pekanbaru.

- Advertisement -

"Kalau harus mengeluarkan biaya untuk riset dan investasi, harus dilakukan. Karena ini jangka panjang bukan jangka pendek seperti mereka memahami parkir itu. Dieksekusi langsung dapat uang. Itu kemalasan berpikir birokrasi, " tegasnya.

Kondisi adanya dua kewajiban parkir, yakni pajak parkir dan retribusi parkir pada satu lokasi yang sama dinilai pada akhirnya mengorbankan masyarakat.

"Harusnya mereka tidak seperti itu. Karena kehadiran mereka itu harus berpihak kepada rakyat. Ini Masyarakat dikorbankan karena pedagang retail itu sudah membayar, dan masyarakat sudah dibayarkan oleh pengusaha itu, " urainya.

Jika pada lokasi yang sudah ada pajak parkir lalu retribusi parkir diterapkan juga, akhirnya masyarakat harus terdampak dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Di Riau, Pasien Covid-19 Bertambah 146 Orang

"Kalau retail tidak punya bargaining dengan pemerintah, ini bisa masyarakat yang nantinya terdampak dengan harga yang lebih tinggi. Jadi mutar-mutarnya di situ juga, " imbuhnya.

Dalam pada itu, dari sisi kebijakan publik, harusnya sebelum kebijakan diterapkan sudah jelas siapa yang berwenang di satu lokasi itu. Bukan diterapkan dua kali seperti saat ini 

"Jadi kalau dalam keadaan seperti ini, Dishub terutama harus berkoordinasi dengan Bapenda dan biro hukum mereka. Ini dalam rangka implementasi kebijakan pemungutan itu. Dalam konteks kebijakan publik, sebelum dia diimplementasikan harusnya sudah jelas siapa (tanggungjawab, red)-nya," paparnya.

Jika sebelum diterapkan sudah jelas pihak yang bertanggung jawab, maka kisruh seperti sekarang tidak terjadi.

"Kalau dianggap bertentangan dan tidak memungkinkan, harusnya Dishub berhenti dulu sampai selesai (dibahas, red), " ucapnya.

Ketika ditanya bagaimana jika Pemko Pekanbaru tetap menerapkan kewajiban parkir dua kali, yakni pajak parkir dan retribusi parkir di dua retail di atas, dia menjawab, jika pemerintah tidak memberikan sikap yang jelas, koalisi masyarakat sipil bisa bergerak.

"Kalau memang keadaan mereka tetap ambil (parkir, red) paksa, ini kan Kota Pekanbaru. Kelompok kelas menengahnya itu banyak di Pekanbaru kan. Kalau mereka tetap pungut, mahasiswa dan civil society ketika mengarahkan perhatiannya pada kasus ini mereka juga akan bergerak. Bisa di media sosial, atau kalau mahasiswa terlembaga bisa demonstrasi. Atau  ada koalisi antara civil society dengan pemodal untk mendemonstrasi pemerintah. Karena mereka berada pada satu kepentingan yang sama, " paparnya.

Alfamart dan Indomaret Masih Terdaftar sebagai WP Parkir

Baca Juga:  Banjir Karena Pendangkalan dan Penyempitan Sungai

Dalam pada itu, meski retribusi parkir kini diterapkan Dishub Kota Pekanbaru di retail Alfamart dan Indomaret, dua retail tersebut sampai saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) parkir di Bapenda Kota Pekanbaru.

Penetapan WP parkir ini dilakukan berdasarkan SK. Dari informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, dua retail ini total membayar pajak parkir sekitar Rp100 juta tiap bulannya.

Penarikan tarif parkir  di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu. Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrahnya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini di bawah tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.

Potensi parkir yang ada di ruang jalan depan dua retail tersebut termasuk dalam hitungan potensi yang harus dipenuhi PT YSM.

Untuk informasi, PT  YSM selaku pihak ketiga, Rabu (1/9) lalu resmi mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah  Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.

Masih terdaftarnya dua retail ini sebagai WP parkir diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

"Bahwa sampai saat ini kedua itu masih WP parkir kami. Dan mereka tertib. Ada SK pengukuhan pajaknya, " singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lokasi pajak parkir di retail Alfamart dan Indomaret kini juga diwajibkan dikenai retribusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kondisi ini dinilai bentuk kemalasan berpikir pemerintah yang hanya mengeksploitasi apa yang tampak di depan mata saja.

Parkir di depan Alfamart dan Indomaret kini memang jadi polemik. Sebabnya, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) parkir di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru itu dikenakan kewajiban membayar parkir lagi. Kali ini bentuknya retribusi parkir di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi Fisipol Universitas Riau, Saiman Pakpahan kepada Riaupos.co, Senin (20/9/2021) mengkritik cara-cara yang diterapkan ini. Alasan bahwa itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga disorot.

"Cara tingkatkan PAD itu ada berbagai cara. Pemerintah kota ini malas berpikir, cuma nyasar masyarakat saja. Karena kemalasan berpikir menggali PAD, yang nampak di depan mata saja yang dieksploitasi,"  kata dia.

Harusnya, sambung dia, jika ingin meningkatkan PAD pemerintah serius mendalami potensi apa saja yang ada di Pekanbaru.

"Kalau harus mengeluarkan biaya untuk riset dan investasi, harus dilakukan. Karena ini jangka panjang bukan jangka pendek seperti mereka memahami parkir itu. Dieksekusi langsung dapat uang. Itu kemalasan berpikir birokrasi, " tegasnya.

Kondisi adanya dua kewajiban parkir, yakni pajak parkir dan retribusi parkir pada satu lokasi yang sama dinilai pada akhirnya mengorbankan masyarakat.

"Harusnya mereka tidak seperti itu. Karena kehadiran mereka itu harus berpihak kepada rakyat. Ini Masyarakat dikorbankan karena pedagang retail itu sudah membayar, dan masyarakat sudah dibayarkan oleh pengusaha itu, " urainya.

Jika pada lokasi yang sudah ada pajak parkir lalu retribusi parkir diterapkan juga, akhirnya masyarakat harus terdampak dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Turnamen Voli Portesas Jadi Agenda Tahunan

"Kalau retail tidak punya bargaining dengan pemerintah, ini bisa masyarakat yang nantinya terdampak dengan harga yang lebih tinggi. Jadi mutar-mutarnya di situ juga, " imbuhnya.

Dalam pada itu, dari sisi kebijakan publik, harusnya sebelum kebijakan diterapkan sudah jelas siapa yang berwenang di satu lokasi itu. Bukan diterapkan dua kali seperti saat ini 

"Jadi kalau dalam keadaan seperti ini, Dishub terutama harus berkoordinasi dengan Bapenda dan biro hukum mereka. Ini dalam rangka implementasi kebijakan pemungutan itu. Dalam konteks kebijakan publik, sebelum dia diimplementasikan harusnya sudah jelas siapa (tanggungjawab, red)-nya," paparnya.

Jika sebelum diterapkan sudah jelas pihak yang bertanggung jawab, maka kisruh seperti sekarang tidak terjadi.

"Kalau dianggap bertentangan dan tidak memungkinkan, harusnya Dishub berhenti dulu sampai selesai (dibahas, red), " ucapnya.

Ketika ditanya bagaimana jika Pemko Pekanbaru tetap menerapkan kewajiban parkir dua kali, yakni pajak parkir dan retribusi parkir di dua retail di atas, dia menjawab, jika pemerintah tidak memberikan sikap yang jelas, koalisi masyarakat sipil bisa bergerak.

"Kalau memang keadaan mereka tetap ambil (parkir, red) paksa, ini kan Kota Pekanbaru. Kelompok kelas menengahnya itu banyak di Pekanbaru kan. Kalau mereka tetap pungut, mahasiswa dan civil society ketika mengarahkan perhatiannya pada kasus ini mereka juga akan bergerak. Bisa di media sosial, atau kalau mahasiswa terlembaga bisa demonstrasi. Atau  ada koalisi antara civil society dengan pemodal untk mendemonstrasi pemerintah. Karena mereka berada pada satu kepentingan yang sama, " paparnya.

Alfamart dan Indomaret Masih Terdaftar sebagai WP Parkir

Baca Juga:  Lahan Jalan Tol di Kampar Mulai Dibebaskan

Dalam pada itu, meski retribusi parkir kini diterapkan Dishub Kota Pekanbaru di retail Alfamart dan Indomaret, dua retail tersebut sampai saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) parkir di Bapenda Kota Pekanbaru.

Penetapan WP parkir ini dilakukan berdasarkan SK. Dari informasi yang berhasil dihimpun Riaupos.co, dua retail ini total membayar pajak parkir sekitar Rp100 juta tiap bulannya.

Penarikan tarif parkir  di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu. Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrahnya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini di bawah tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.

Potensi parkir yang ada di ruang jalan depan dua retail tersebut termasuk dalam hitungan potensi yang harus dipenuhi PT YSM.

Untuk informasi, PT  YSM selaku pihak ketiga, Rabu (1/9) lalu resmi mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah  Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.

Masih terdaftarnya dua retail ini sebagai WP parkir diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

"Bahwa sampai saat ini kedua itu masih WP parkir kami. Dan mereka tertib. Ada SK pengukuhan pajaknya, " singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari