PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pengendara roda dua maupun roda empat tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan kategori patuh tidak hanya dari fisik saja namun surat-menyurat pun harus dipatuhi. Hal itu tidak hanya untuk keselamatan dirinya namun pengendara lain juga.
Patuh lalu lintas menjadi aset utama selamat dari hal buruk, kecelakaan maupun tilang misalnya. Seperti dikatakan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra, sepanjang Juli terdapat 2.056 pengendara yang tertilang.
“Dari 2.056 yang tertilang itu didominasi berada di status jalan nasional yaitu sebanyak 1.363. Sementara untuk status jalan provinsi sebanyak 863, disusul jalan kabupaten/kota sebanyak 163 dan jalan desa 117,” ucapnya, Selasa (20/8).
Kemudian dalam setiap harinya pelanggaran naik-turun. Katanya, di hari Senin sebanyak 406, Selasa 437, Rabu 391, Kamis 400, Jumat 316, Sabtu 282 dan Ahad 274.
“Kalau untuk tertilang rata-rata dipukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Di atas pukul 18.00 WIB itu jarang,” katanya.
Kepada masyarakat pun diimbau untuk selalu taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Pun tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti menyerobot lampu Apill, forbidden dan lainnya.(*3)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pengendara roda dua maupun roda empat tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan kategori patuh tidak hanya dari fisik saja namun surat-menyurat pun harus dipatuhi. Hal itu tidak hanya untuk keselamatan dirinya namun pengendara lain juga.
Patuh lalu lintas menjadi aset utama selamat dari hal buruk, kecelakaan maupun tilang misalnya. Seperti dikatakan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra, sepanjang Juli terdapat 2.056 pengendara yang tertilang.
- Advertisement -
“Dari 2.056 yang tertilang itu didominasi berada di status jalan nasional yaitu sebanyak 1.363. Sementara untuk status jalan provinsi sebanyak 863, disusul jalan kabupaten/kota sebanyak 163 dan jalan desa 117,” ucapnya, Selasa (20/8).
Kemudian dalam setiap harinya pelanggaran naik-turun. Katanya, di hari Senin sebanyak 406, Selasa 437, Rabu 391, Kamis 400, Jumat 316, Sabtu 282 dan Ahad 274.
- Advertisement -
“Kalau untuk tertilang rata-rata dipukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Di atas pukul 18.00 WIB itu jarang,” katanya.
Kepada masyarakat pun diimbau untuk selalu taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Pun tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti menyerobot lampu Apill, forbidden dan lainnya.(*3)