LBP2AR Minta Polisi Proses Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tenayan Raya

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) – Lem­baga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) memastikan akan mengawal kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tenayan Raya. Hal ini untuk mencegah upaya penggiringan kasus ini ke arah restorative justice.

Ketua Umum LBP2AR Rosmaini, Senin (20/6) mengatakan, pihaknya melihat ada upaya dari pihak pelaku mengarahkan kasus ini ke arah perdamaian. Untuk itu, pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Di mana, pelaku merupakan orang dewasa dan pelecehan dilakukan lebih dari sekali. Sehingga LBP2AR menilai pelaku harus menerima efek jera dari perbuatannya.

"Kami dari LBP2AR dalam hal ini meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya untuk tetap memproses perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku," ungkap Rosmaini.

Rosmaini menilai restorative justice tidak bisa diterapkan pada semua kasus, khususnya dalam perkara pelecehan seksual. Apalagi bila mengingat  pelaku sudah berusia dewasa dan korban merupakan anak di bawah umur.

- Advertisement -

Untuk memastikan kasus ini sampai ke meja hijau, LBP2AR akan terus memantau proses hukum kasus ini. Rosmaini juga menyebutkan pihaknya telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum. LBP2A menunjuk Endang Suparta SH MH dan rekan sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sedang diprores.

- Advertisement -

"SP2HP kami serahkan ke keluarga, kasusnya dalam proses sidik," sebut Manapar saat dikonfirmasi pada Senin (20/6) siang.

Kasus pelecehan seksual ini menimpa siswa salah satu SMK yang ada di Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial JN (20) diduga melakukan pelecehan seksual di Kecamatan Kulim.

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2 ) UU RI No 17/2016 tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No  23/2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) – Lem­baga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) memastikan akan mengawal kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tenayan Raya. Hal ini untuk mencegah upaya penggiringan kasus ini ke arah restorative justice.

Ketua Umum LBP2AR Rosmaini, Senin (20/6) mengatakan, pihaknya melihat ada upaya dari pihak pelaku mengarahkan kasus ini ke arah perdamaian. Untuk itu, pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Di mana, pelaku merupakan orang dewasa dan pelecehan dilakukan lebih dari sekali. Sehingga LBP2AR menilai pelaku harus menerima efek jera dari perbuatannya.

"Kami dari LBP2AR dalam hal ini meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tenayan Raya untuk tetap memproses perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku," ungkap Rosmaini.

Rosmaini menilai restorative justice tidak bisa diterapkan pada semua kasus, khususnya dalam perkara pelecehan seksual. Apalagi bila mengingat  pelaku sudah berusia dewasa dan korban merupakan anak di bawah umur.

Untuk memastikan kasus ini sampai ke meja hijau, LBP2AR akan terus memantau proses hukum kasus ini. Rosmaini juga menyebutkan pihaknya telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum. LBP2A menunjuk Endang Suparta SH MH dan rekan sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sedang diprores.

"SP2HP kami serahkan ke keluarga, kasusnya dalam proses sidik," sebut Manapar saat dikonfirmasi pada Senin (20/6) siang.

Kasus pelecehan seksual ini menimpa siswa salah satu SMK yang ada di Kota Pekanbaru. Pelaku berinisial JN (20) diduga melakukan pelecehan seksual di Kecamatan Kulim.

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2 ) UU RI No 17/2016 tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No  23/2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya