Jumat, 22 November 2024

Zakat FitrahTertinggi Rp44.375, Terendah Rp25.875

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Ramadan 1440 H tengah berlangsung. Umat muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, kaum muslimin juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Karena itu, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kuansing telah menetapkan besaran takaran pembayaran zakat. Sehingga menjadi pedoman bagi kaum muslimin.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 11 kaleng susu Cap Enak. Namun untuk memudahkan pembayarannya, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

- Advertisement -

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kemenag Kuansing mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat dengan Nomor B 894/Kk.04.11/BA.03.2/V/2019. Adapun besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras Datum Rp44.375, beras mande Rp41.875, beras Fakis Rp39.375, beras TR7 Pandan Wangi Ro36.625, beras PTN Super KKB dan PTN Super Ramos Rp36.250, beras

Baca Juga:  DPD Golkar Pekanbaru Buka Penjaringan Bacaleg 2024

Selain itu, beras Mandiri AD Rp36.000, beras anak daro Rp35.375, beras Thai Ladies Rp35.000, Mandiri Sokan dan beras Mangkok Rp34.250, beras PTN Ramos Rp29.750, beras kampung Rp27.625, beras Ikan Tuna Rp25.875.

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, kata Kepala Kemenag Kuansing Drs H Jisman, pembagian kategori ini adalah untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp25.875. Sedang Rp36.000 dan yang tertinggi sebesar Rp44.375.

- Advertisement -

“Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung,” ujar Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Alfiani, Senin (20/5).

Disampaikannya, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 16 Mei 2019. “Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan. Ingat! Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ujar Alfiani mengingatkan.(adv)

Baca Juga:  Fitnah terhadap Danrem 031/WB, Tokoh Masyarakat Sepakat Melapor ke Polisi

(RIAUPOS.CO) — Ramadan 1440 H tengah berlangsung. Umat muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, kaum muslimin juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Karena itu, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kuansing telah menetapkan besaran takaran pembayaran zakat. Sehingga menjadi pedoman bagi kaum muslimin.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 11 kaleng susu Cap Enak. Namun untuk memudahkan pembayarannya, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

- Advertisement -

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kemenag Kuansing mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat dengan Nomor B 894/Kk.04.11/BA.03.2/V/2019. Adapun besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras Datum Rp44.375, beras mande Rp41.875, beras Fakis Rp39.375, beras TR7 Pandan Wangi Ro36.625, beras PTN Super KKB dan PTN Super Ramos Rp36.250, beras

Baca Juga:  Ngaku Dikeroyok, Anggota DPRD Pekanbaru Lapor Polisi

Selain itu, beras Mandiri AD Rp36.000, beras anak daro Rp35.375, beras Thai Ladies Rp35.000, Mandiri Sokan dan beras Mangkok Rp34.250, beras PTN Ramos Rp29.750, beras kampung Rp27.625, beras Ikan Tuna Rp25.875.

- Advertisement -

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, kata Kepala Kemenag Kuansing Drs H Jisman, pembagian kategori ini adalah untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp25.875. Sedang Rp36.000 dan yang tertinggi sebesar Rp44.375.

“Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung,” ujar Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Alfiani, Senin (20/5).

Disampaikannya, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 16 Mei 2019. “Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan. Ingat! Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ujar Alfiani mengingatkan.(adv)

Baca Juga:  Calo Paspor Sudah Lama Diintai
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari