Jumat, 22 November 2024

Pemprov Ubah Aturan Terkait TPP

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan aturan tersebut juga akibat adanya nomenklatur baru.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 41 Tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) Nomor 11 Tahun 2024.

- Advertisement -

“Jadi karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” katanya.

Baca Juga:  14 Nominasi Wisata Terpopuler pada Ajang APR 2022

Dijelaskan Kemal, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan. Namun pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.

“Tapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Disebutkan Kemal, perubahan tersebut juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi. “Perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” sebutnya.

Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.(sol)

Baca Juga:  Minta Lelang Pembangunan Jembatan Sungai Masjid Dipercepat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan aturan tersebut juga akibat adanya nomenklatur baru.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 41 Tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) Nomor 11 Tahun 2024.

- Advertisement -

“Jadi karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” katanya.

Baca Juga:  Dispora Tinjau Asrama PPLP-PPLKU

Dijelaskan Kemal, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan. Namun pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.

- Advertisement -

“Tapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,” jelasnya.

Disebutkan Kemal, perubahan tersebut juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi. “Perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” sebutnya.

Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.(sol)

Baca Juga:  Ada Perusahaan Disinyalir Gunakan Minyak Hasil Curian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari