Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tertangkap Polisi, Saat Upah Belum Full

PEKANBARU (RIAUPOS. CO) – Dua laki-laki berkaos oranye itu duduk bersila di lobi Polresta Pekanbaru pada Selasa (21/1) untuk mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Ia adalah BZ (38) dan BY (22).
 
Kedua tersangka itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Kamis (16/1) pukul 12.30 WIB. “Barang dari Medan. Awalnya akan diupah Rp4 juta, cuma baru dapat Rp2 juta dan belum full,” ucap dua laki-laki bersebo yang telah resmi menjadi tahanan.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo kepada media mengatakan, tersangka BZ dan BY diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM. Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka 1 Kg sabu yang dibungkus pada satu kantong teh cina guanyingwan, satu buah box speaker mobil warna coklat, satu unit mobil jenis fortuner warna hitam B 1727 BJS dan tiga unit hp nokia senter serta satu unit hp samsung kecil yang digunakan untuk berkomunikasi,” jelasnya.
 
Informasi masyarakat sampai ke Polsek Sukajadi pukul 12.30 WIB, kemudian pengintaian berjalan hingga pukul 14.00 WIB. Sabu seberat 1 Kg, disampaikan Nandang disembunyikan di box speaker mobil. Barulah kedua tersangka berhasil diringkus.
 
“Barang dari Medan. Niatnya barang haram itu akan dikirim ke tersangka A (DPO),” ucapnya. (s)
 
EDITOR :Deslina
Baca Juga:  Perajin Kue Kering Mulai Kebanjiran Pesanan
PEKANBARU (RIAUPOS. CO) – Dua laki-laki berkaos oranye itu duduk bersila di lobi Polresta Pekanbaru pada Selasa (21/1) untuk mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Ia adalah BZ (38) dan BY (22).
 
Kedua tersangka itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Kamis (16/1) pukul 12.30 WIB. “Barang dari Medan. Awalnya akan diupah Rp4 juta, cuma baru dapat Rp2 juta dan belum full,” ucap dua laki-laki bersebo yang telah resmi menjadi tahanan.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo kepada media mengatakan, tersangka BZ dan BY diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM. Amin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
 
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka 1 Kg sabu yang dibungkus pada satu kantong teh cina guanyingwan, satu buah box speaker mobil warna coklat, satu unit mobil jenis fortuner warna hitam B 1727 BJS dan tiga unit hp nokia senter serta satu unit hp samsung kecil yang digunakan untuk berkomunikasi,” jelasnya.
 
Informasi masyarakat sampai ke Polsek Sukajadi pukul 12.30 WIB, kemudian pengintaian berjalan hingga pukul 14.00 WIB. Sabu seberat 1 Kg, disampaikan Nandang disembunyikan di box speaker mobil. Barulah kedua tersangka berhasil diringkus.
 
“Barang dari Medan. Niatnya barang haram itu akan dikirim ke tersangka A (DPO),” ucapnya. (s)
 
EDITOR :Deslina
Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Bakal Diubah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari