Sabtu, 21 Desember 2024

BBPOM Pekanbaru Temukan 203 Item Produk Pangan Tanpa Izin Edar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar POM di Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, bertempat di kantor Balai Besar POM di Pekanbaru, Jumat (20/12/2024).

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander mengatakan, dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, BBPOM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target pangan Tanpa Izin Edar (TIE).

Kemudian, pangan kedaluarsa dan rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) di sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, grosir, dan swalayan)

Dijelaskannya, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan bersama lintas sektor terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP) dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.

“Sampai dengan tanggal 17 Desember 2024, kami dari Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 terhadap 45 sarana peredaran pangan olahan dengan hasil 31 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),” ujar Alex Sander.

Baca Juga:  PHRI Sikapi Surat Edaran Wali Kota

Lebih lanjut dikatakannya, pada sarana distribusi pangan olahan ditemukan 62 item produk pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa sejumlah 604 bks/klg/ktk/pcs/btl dengan nilai ekonomi Rp17.151.550 terhadap pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa.

Ada yang dilakukan pemusnahan produk di tempat oleh pemilik sarana, ada yang diretur ke produsen lokal (UMKM) untuk diurus izin edar yang sesuai, ada yang diretur ke distributor resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Tindak lanjut terhadap sarana yang terdapat temuan produk maka kami berikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan atau peringatan keras,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tahun 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerja Balai Besar POM di Pekanbaru.

Meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan hasil 203 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 60 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Baca Juga:  Berikan Stimulus Diskon 33 Persen hingga Gratis

Pada sarana distribusi pangan olahan tersebut ditemukan 203 item produk pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa sejumlah 4101 bks/klg/ktk/pcs/btl dengan nilai ekonomi Rp 207.120.400.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa. Kemasan, Label, Izin Edar Kedaluarsa. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, kemudian olahan dalam kemasan agar masyarakat bisa terlebih dahulu membaca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat telah terdaftar pastikan pangan mencantumkan nomor pendaftaran dari pihak yang berwenang (MD, ML atau P-IRT) dan mempunyai label yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

Izin edar dari BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM, pastikan tidak melebihi masa kedaluarsa.

Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar POM di Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, bertempat di kantor Balai Besar POM di Pekanbaru, Jumat (20/12/2024).

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander mengatakan, dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, BBPOM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target pangan Tanpa Izin Edar (TIE).

- Advertisement -

Kemudian, pangan kedaluarsa dan rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) di sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, grosir, dan swalayan)

Dijelaskannya, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan bersama lintas sektor terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP) dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

“Sampai dengan tanggal 17 Desember 2024, kami dari Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 terhadap 45 sarana peredaran pangan olahan dengan hasil 31 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),” ujar Alex Sander.

Baca Juga:  Tiket AirAsia Diskon hingga 30 Persen

Lebih lanjut dikatakannya, pada sarana distribusi pangan olahan ditemukan 62 item produk pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa sejumlah 604 bks/klg/ktk/pcs/btl dengan nilai ekonomi Rp17.151.550 terhadap pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa.

Ada yang dilakukan pemusnahan produk di tempat oleh pemilik sarana, ada yang diretur ke produsen lokal (UMKM) untuk diurus izin edar yang sesuai, ada yang diretur ke distributor resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Tindak lanjut terhadap sarana yang terdapat temuan produk maka kami berikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan atau peringatan keras,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama tahun 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024, Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerja Balai Besar POM di Pekanbaru.

Meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan hasil 203 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 60 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Baca Juga:  PHRI Sikapi Surat Edaran Wali Kota

Pada sarana distribusi pangan olahan tersebut ditemukan 203 item produk pangan Tanpa Izin Edar/rusak/kedaluarsa sejumlah 4101 bks/klg/ktk/pcs/btl dengan nilai ekonomi Rp 207.120.400.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa. Kemasan, Label, Izin Edar Kedaluarsa. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, kemudian olahan dalam kemasan agar masyarakat bisa terlebih dahulu membaca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat telah terdaftar pastikan pangan mencantumkan nomor pendaftaran dari pihak yang berwenang (MD, ML atau P-IRT) dan mempunyai label yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

Izin edar dari BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM, pastikan tidak melebihi masa kedaluarsa.

Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari