Legislatif Jangan Lakukan Pekerjaan Eksekutif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Langkah asal setuju legislatif terhadap usulan perubahan kebijakan oleh eksekutif merupakan hal yang tidak tepat. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik Universitas Riau, Saiman Pakpahan.

Saiman mengingatkan tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif yang hanya ada tiga. Tupoksi itu adalah kerja-kerja legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan. Diharapkan legislator atau wakil rakyat ini agar tidak salah kaprah.

- Advertisement -

"Kadang memang ada salah kaprah, main asal setuju usulan dari eksekutif. Tugas mereka itu hanya ada tiga, Anggaran, Pengawasan dan Legislasi, tidak di luar dari tiga hal itu," kata Saiman.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan dukungan rencana kenaikan tarif parkir secara terbuka ke publik, oleh salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru. Saiman menilai pernyataan dukungan itu adalah komunikasi politik yang tidak tepat.

- Advertisement -

"Karena perubahan tarif parkir itu adalah kerja legislasi. Ketika mereka akan berdiskusi panjang terkait kenaikan tarif parkir, anggota dewan sebagai representasi dari publik, mereka harus paham betul realitas empirik dari masyarakat pemilih, keadaan parkir ini mereka ingin seperti apa. Itu yang harus lebih dulu mereka serap sebagai bahan baku untuk debat dengan eksekutif," tekan Saiman.

Wakil Rakyat, lanjut dia, tidak serta merta, tanpa proses penyerapan aspirasi, langsung menyetujui. Karena dukungan itu tidak jelas dasarnya bahkan dianggap subjektif dan lebih kepada pendapat pribadi.

"Mereka ada di sektor publik yang mewakili orang banyak, kalau mereka langsung bilang yes, ini tidak terhubung fungsi mereka sebagai anggota dewan yang mewakili banyak orang," kata Saiman.

Saiman secara pribadi setuju kenaikan tarif parkir, namun dengan catatan, ketika dirinya mengeluarkan uang, dia dapat sesuatu imbal balik yang seimbang. Seperti keamanan, kenyamanan dan ketertiban dengan ukuran yang jelas.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Langkah asal setuju legislatif terhadap usulan perubahan kebijakan oleh eksekutif merupakan hal yang tidak tepat. Hal ini disampaikan oleh pengamat politik Universitas Riau, Saiman Pakpahan.

Saiman mengingatkan tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif yang hanya ada tiga. Tupoksi itu adalah kerja-kerja legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan. Diharapkan legislator atau wakil rakyat ini agar tidak salah kaprah.

"Kadang memang ada salah kaprah, main asal setuju usulan dari eksekutif. Tugas mereka itu hanya ada tiga, Anggaran, Pengawasan dan Legislasi, tidak di luar dari tiga hal itu," kata Saiman.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan dukungan rencana kenaikan tarif parkir secara terbuka ke publik, oleh salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru. Saiman menilai pernyataan dukungan itu adalah komunikasi politik yang tidak tepat.

"Karena perubahan tarif parkir itu adalah kerja legislasi. Ketika mereka akan berdiskusi panjang terkait kenaikan tarif parkir, anggota dewan sebagai representasi dari publik, mereka harus paham betul realitas empirik dari masyarakat pemilih, keadaan parkir ini mereka ingin seperti apa. Itu yang harus lebih dulu mereka serap sebagai bahan baku untuk debat dengan eksekutif," tekan Saiman.

Wakil Rakyat, lanjut dia, tidak serta merta, tanpa proses penyerapan aspirasi, langsung menyetujui. Karena dukungan itu tidak jelas dasarnya bahkan dianggap subjektif dan lebih kepada pendapat pribadi.

"Mereka ada di sektor publik yang mewakili orang banyak, kalau mereka langsung bilang yes, ini tidak terhubung fungsi mereka sebagai anggota dewan yang mewakili banyak orang," kata Saiman.

Saiman secara pribadi setuju kenaikan tarif parkir, namun dengan catatan, ketika dirinya mengeluarkan uang, dia dapat sesuatu imbal balik yang seimbang. Seperti keamanan, kenyamanan dan ketertiban dengan ukuran yang jelas.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya