Selasa, 12 November 2024

Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA, PT Bukit Asam Gandeng Tiga Bank Himbara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi menggandeng tiga bank himbara untuk memfasilitasi pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Tiga bank tersebut terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Senin (30/9). Adapun penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI.

- Advertisement -

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin mengatakan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.

Baca Juga:  Sandi Bantu Ratusan Petani Berjualan Sayur Online

“Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” kata Farida Thamrin dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).

Dia membeberkan, skema pemanfaatan DHE SDA sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).

- Advertisement -

Selain itu juga, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024). Atas hal itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperhatikan kebijakan-kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Peran dan Komitmen KSSK Dipertanyakan

Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

“Hingga Juni 2024, PTBA telah melakukan penempatan DHE SDA sebesar Rp1,6 triliun atau ekuivalen dengan 95,8 juta dolar AS melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di Bank Indonesia mendukung inisiatif ini. Kami berupaya terus menyediakan fasilitas akses yang diperlukan,” ujarnya.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi menggandeng tiga bank himbara untuk memfasilitasi pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Tiga bank tersebut terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Senin (30/9). Adapun penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI.

- Advertisement -

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin mengatakan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.

Baca Juga:  Kanwil BPN Riau Gelar Halalbihalal

“Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” kata Farida Thamrin dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).

- Advertisement -

Dia membeberkan, skema pemanfaatan DHE SDA sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).

Selain itu juga, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024). Atas hal itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperhatikan kebijakan-kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Inilah 8 Keuntungan Investasi yang Wajib Anda Ketahui

Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

“Hingga Juni 2024, PTBA telah melakukan penempatan DHE SDA sebesar Rp1,6 triliun atau ekuivalen dengan 95,8 juta dolar AS melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di Bank Indonesia mendukung inisiatif ini. Kami berupaya terus menyediakan fasilitas akses yang diperlukan,” ujarnya.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari